• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 11 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Januari-September 2022, Ada 388 Kejadian Kebakaran di Lahan Terbuka

by Redaksi
Kamis, 29 September 2022
Salah satu kebakaran di lahan terbuka.

Salah satu kebakaran di lahan terbuka.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau masyarakat tidak sembarangan membakar sampah atau alang-alang di lahan terbuka. Sebab, hal itu dapat menyebabkan kebakaran. Terlebih lagi, di saat musim kemarau, potensi terjadinya kebakaran itu sangat besar.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan, bahwa data mulai bulan Januari hingga 29 September 2022 mencatat, telah terjadi 549 peristiwa kebakaran di Kota Pahlawan. Dari jumlah itu, 388 di antaranya merupakan kejadian kebakaran non bangunan atau di lahan terbuka.

“Kejadian kebakaran di musim kemarau ini peningkatannya cukup signifikan, terutama yang non-bangunan. Jadi memang kebakaran di lahan terbuka ini ada kenaikan yang signifikan,” kata Dedik saat konferensi pers di Gedung Eks Humas Pemkot Surabaya Kamis (29/9).

Bahkan, Dedik juga mengungkapkan, pada tanggal 25 September 2022, terjadi peristiwa kebakaran di Medokan Semampir AWS Surabaya yang menelan satu korban jiwa. Peristiwa itu diduga disebabkan membakar alang-alang di lahan terbuka.

BACA JUGA:  Akreditasi MUI Dapat Membawa Kebaikan untuk Warga Surabaya

“Kejadian kebakaran alang-alang ini baru pertama yang memakan korban jiwa. Kejadiannya sekitar hampir Maghrib. Ada korban meninggal dunia, karena lokasi jenazah ada di tengah kejadian kebakaran alang-alang,” ungkap Dedik.

Menurut Dedik, dampak dari musim kemarau juga menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran di lahan terbuka. Bahkan pada bulan Agustus – September 2022, kebakaran alang-alang di lahan terbuka, mendominasi kejadian di Kota Surabaya.

“Pada dua bulan terakhir, menempatkan kebakaran alang-alang pada posisi kejadian kebakaran lahan terbuka tertinggi pada tahun ini. Kebakaran alang-alang itu satu hari bisa sampai 7 kejadian,” sebutnya.

Dedik juga menyampaikan data kebakaran di Kota Surabaya dari tahun 2019 hingga sekarang. Pada tahun 2019, terjadi 944 peristiwa kebakaran. Tren kebakaran ini kemudian turun menjadi 684 pada tahun 2020. Kemudian di tahun 2021, kejadian kebakaran kembali turun menjadi 644 peristiwa.

BACA JUGA:  Dishub-Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Uji Emisi Kendaraan

“Jadi tren dari tahun 2019 ke 2021, total setahunnya ini menurun. Sementara tahun 2022 sampai bulan September, sudah ada 549 kejadian kebakaran. Tinggal sisa tiga bulan ini yang harus kita jaga,” papar dia.

Karena itu, pihaknya mengimbau beberapa hal kepada masyarakat sebagai langkah preventif untuk mencegah timbulnya kebakaran. Pertama, masyarakat diimbau agar tidak membakar sampah sembarangan.

“Kedua, masyarakat diimbau agar tidak melakukan pembersihan alang-alang pada lahan kosong dengan dilakukan pembakaran,” imbaunya.

Kemudian ketiga, kata Dedik, masyarakat diimbau agar tidak membuat api unggun di area yang rawan terjadi kebakaran, seperti lahan kosong dan alang-alang. Sedangkan keempat, masyarakat diharapkan dapat melakukan patroli dan pengawasan rutin pada tempat-tempat rawan terjadinya kebakaran, terutama saat musim kemarau di lingkungan sekitar.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Tetap Pindahkan Jagal RPH Pegirian Usai Idul Fitri 2026

“Segera melaporkan kejadian kebakaran melalui Command Center 112. Seluruh layanan kami baik pemadaman maupun penyelamatan, itu sifatnya gratis,” terang dia.

Dedik menegaskan, bahwa di dalam Undang-undang (UU) No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan teknis pengelolaan sampah. Sebab, hal itu dapat menyebabkan gangguan kesehatan, keamanan hingga pencemaran lingkungan.

“Dan itu bisa diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 10 tahun, dan denda sedikitnya Rp100 juta,” kata Dedik.

Selain itu, Dedik juga mengungkapkan, bahwa dalam UU No 18 Tahun 2008 juga menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. “Perbuatan itu dapat dikenakan pidana minimal 3 tahun serta maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar serta paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (ST01)

Tags: DPKP SurabayaKebakaranKepala Dinas Pemadam Kebakaran dan PenyelamatanPemkot Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wagub Emil Dorong Penerima Manfaat PKH Jadi Anggota KDMP, Optimis Berdayakan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 11 Maret 2026

Wali Kota Eri Cahyadi Larang Mobil Dinas Pemkot Surabaya Dipakai Mudik

Selasa, 10 Maret 2026
Kepala BPKAD Surabaya, Wiwiek Widayati

Pemkot Surabaya Luncurkan SASETBOYO, Aplikasi Digital untuk Buka Akses Investor ke Aset Daerah

Selasa, 10 Maret 2026

Picu Kemacetan, Pasar Tumpah di Simo Katrungan Surabaya Ditertibkan Satpol PP

Selasa, 10 Maret 2026

Berita Terkini

Wagub Emil Dorong Penerima Manfaat PKH Jadi Anggota KDMP, Optimis Berdayakan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 11 Maret 2026

Wali Kota Eri Cahyadi Larang Mobil Dinas Pemkot Surabaya Dipakai Mudik

Selasa, 10 Maret 2026
Kepala BPKAD Surabaya, Wiwiek Widayati

Pemkot Surabaya Luncurkan SASETBOYO, Aplikasi Digital untuk Buka Akses Investor ke Aset Daerah

Selasa, 10 Maret 2026

Picu Kemacetan, Pasar Tumpah di Simo Katrungan Surabaya Ditertibkan Satpol PP

Selasa, 10 Maret 2026

Ratusan Masyarakat Antusias Padati Pasar Murah di GOR Bung Karno Nganjuk

Selasa, 10 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In