• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Tingkatkan Kinerja, Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Jam Kerja ASN

by Redaksi
Jumat, 1 Juli 2022

SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerbitkan Surat Edaran (SE) No.800/3438/412.301/2022 tentang Pelaksanaan Hari Kerja/Jam Kerja dan Apel Pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojenegoro. SE ini menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Timur Nomor : 061.2/ 21254 / 031.3/2022 tanggal 8 Juni 2022 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Bupati Bojonegoro Anna Muawanah menyampaikan bahwa SE tersebut untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih maksimal lagi. Isi dari SE tersebut adalah sebagai berikut :

Hari kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan jam kerja Hari Senin s.d Kamis Pukul 08.00 – 16.00 WIB, Waktu istirahat Pukuı 12.00 – 12.30 WIB, Hari Jum’at pukul 07.30 – 16.00 WIB, Waktu istirahat Pukuı 11.30 – 12.30 WIB

BACA JUGA:  Wali Kota Eri Cahyadi Pastikan Gaji ke-13 dan 14 Cair 100 Persen

Sedangkan untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu jam kerjanya sebagai berikut :

a. Hari Senin s.d Kamis Pukuı 07.00 – 14.00 WIB

b. Hari Jum’at Pukuı 07.00 – 11.30 WIB

c. Hari Sabtu Pukuı 07.00 – 12.00 WIB

Untuk pelaksanaan apel pagi Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebagai upaya memaksimalkan pelayanan masyarakat dilaksanakan pada hari Senin dan Rabu tepat pukul 07.45 WIB.

BACA JUGA:  Program ASN 'Dahar Ngopi' Diluncurkan

Upacara rutin tanggal 17 setiap bulan dilaksanakan di halaman Pendopo Malowopati Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diikuti oleh Dinas/Badan/ Sekretariat DPRD/RSUD dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo dan Bagian di lingkup Setda Kabupaten Bojonegoro, sedangkan untuk RSUD Sumberrejo, RSUD Padangan, RSUD Kepohbaru dan kecamatan menyesuaikan. Peserta apel pagi wajib menanda tangani daftar hadir dan melaporkannya secara periodik kepada bupati melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.

“Hari kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam seminggu tanpa dikecualikan untuk hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Mensos Beri Penghargaan ke ITS, Risma Juga Dapat Anugerah Angka Nitisastro

“Ketentuan mengenai jam kerja pada bulan Ramadan diatur tersendiri pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kehadiran apel pagi sebagai pertimbangan penentuan TPP berbasis kinerja, selanjutnya untuk mengukur ketertiban/kedisiplinan ASN dilakukan melalui absensi online (Face Detection),” lanjut Bupati Anna.

Bupati Bojonegoro menambah bahwa pelaksanaan hari kerja/jam kerja baru dan apel pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2022. (ST10)

Tags: ASNBupati BojonegoroSE Jam KerjaTingkatkan Kinerja
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In