SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bojonegoro diundng dalam rapat kerja terkait laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 oleh Komisi C DPRD Bojonegoro.
Dalam rapat kerja itu, Kepala Dispendik Nur Sujito menyampaikan beberapa pemaparan terkait realisasi anggaran di Dispendik. Selain itu juga dijabarkan tentangindeks pendidikan, dan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021.
“Memang ada kelebihan bayar untuk dana BOS di SD SMP sebesar Rp 418 juta dan semua itu sudah dikembalikan, dan kesalahannya adalah pada saat penulisan RAB di SD SMP itu lebih kepada copy paste tidak sesuai dengan keadaan, sehingga ini perlu di evaluasi, karena ini masih menjadi temuan BPK,” kata Nur Sujito.
Sedangkan terkait aset di Dispendik yang tidak tercatat dalam neraca sebagaimana dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Asal Daerah (SIMBADA), terdapat 528 bidang atau setara 1.180.562 meter persegi tanah yang statusnya masih Tes Kemampuan Dasar (TKD), menurutnya, sudah dilakukan penelusuran. Kata Nur Sujito, pihaknya sudah koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) terkait aset tersebut.
“Sementara itu terkait minimnya anggaran di program pengolahan pendidikan PAUD, karena ada 47 lembaga PAUD yang tidak terealisasi,” terangnya.
Dikatakan, hal itu dikarenakan ada hal teknis yang tidak diserahkan atau tidak adanya proposal pengajuan, sehingga tidak bisa dilaksanakan di tahun 2022. “Selama itu masih memungkinkan untuk diubah secara regulasi dan perundang-undangan akan diajukan kembali, “tutur Nur Sujito. (ST10)





