• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Perwali 16 Tahun 2022 Diberlakukan, Belanja di Pasar Jangan Bawa Tas Plastik

by Redaksi
Rabu, 13 April 2022
Kegiatan bagi-bagi tas belanja non-plastik yang dilakukan di Pasar Pucang Anom sebagai sosialisasi pemberlakuan Perwali 16 tahun 2022.

Kegiatan bagi-bagi tas belanja non-plastik yang dilakukan di Pasar Pucang Anom sebagai sosialisasi pemberlakuan Perwali 16 tahun 2022.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Surabaya dan Komunitas Nol Sampah melakukan aksi bagi-bagi kantong non-plastik. Kegiatan yang juga melibatkan siswa dari SDN Kertajaya IV itu, digelar di Pasar Pucang Anom, Rabu (13/4) pagi.

Bagi-bagi kantong non-plastik sebagai kampanye terhadap upaya pengurangan sampah plastik. Selain itu, juga sebagai sosialisasi Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya.

Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Limbah DLH Surabaya Arif Sugiarto mengatakan bahwa per 9 April 2022, Perwali 16 tahun 2022 sudah diterapkan. Di perwali ini mengatur tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

“Jadi kegiatan ini merupakan salah satu langkah sosialisasi Perwali 16/2022, dengan cara bagi-bagi kantong non-plastik,” katanya.

Ia menyebut perwali ini adalah untuk mengurangi penggunaan kantong plastik, bukan melarang. Sebab ada komoditi tertentu yang masih ditolerir untuk memakai kantong plastik.

BACA JUGA:  Tanam Padi di Tuban, Presiden Jokowi: Jangan Sampai Ada Keluhan Pupuk Sulit

Secara spesifik Arif mengatakan plastik yang tidak bergagang masih boleh digunakan. “(Kantong plastik) yang ada gagangnya yang dilarang,” ujarnya.

Apa bedanya? Kalau plastik yang ada gagangnya bisa berfungsi untuk mengangkat dan mengangkut. Sedangkan yang tidak bergagang berfungsi hanya sebagai wadah.

Ini bisa diterapkan di pedagang dengan jenis jualan basah. Misalnya ikan. Menurutnya, pedagang tetap boleh menyediakan plastik tidak bergagang. Contohnya plastik roll seperti yang ada di supermarket atau swalayan.

“Namun pedagang tidak boleh menyediakan tas kresek. Sebab kresek kan kantong plastik bergagang. Itu tidak boleh,” jelas dia.

Sedangkan Koordinator Komunitas Nol Sampah Wawan Some menjelaskan kegiatan ini sasarannya adalah pembeli atau pengunjung pasar. Menurutnya, sosialisasi difokuskan ke pembeli yakni agar mereka membawa kantong belanja dari rumah yang terbuat bukan dari bahan plastik.

BACA JUGA:  PD Pasar Surya Miliki Bawas Baru, Wali Kota Eri Minta Tekan Inflasi dan Kawal Perbaikan Pasar

Karena itu, Wawan Some menyebut aksinya ini sebetulnya ‘merampok’. Jika melihat pembeli membawa tas kresek, pembeli itu didatangi. Tas kreseknya diganti dengan tas non-plastik.

“Kita rampok isinya, kita pindahi ke tas kain. Nah, saat pemindahan isi belanjaan, di situlah ada edukasi tentang kenapa harus mengurangi sampah plastik,” terangnya.

Wawan Some menyatakan sampah plastik sulit terurai. Bahkan untuk mengurainya butuh ratusan tahun. Sedangkan sampah plastik ini dibakar, biayanya tinggi. 1 ton kresek butuh minyak 12 barel. Sementara itu kalau dibakar, kresek juga berbahaya.

“Itulah yang dijelaskan tadi. Jadi sambil mindahkan isi belanjaan pembeli, kita menjelaskan tentang hal ini, termasuk tentang sudah diberlakukannya Perwali 16/2022 di Surabaya,” tambahnya.

BACA JUGA:  Kemendag Pasok Minyak Goreng Curah ke Pasar Tradisional

Dikatakan, dengan adanya perwali itu, maka ke depan pembeli perlu membawa tas belanjaan dari rumah. Sebab ke depan pedagang di pasar sudah tidak akan menyediakan tas kresek atau kantong plastik bergagang lainnya.

“Itu perlu disosialisasikan juga agar mereka (pembeli) tidak kaget. Bahwa kalau ke pasar, pedagang sudah tidak menyediakan kantong plastik lagi,” imbuh dia.

Di sisi lain, Kepala Pasar Pucang Anom Retno Hastuti menjelaskan PD Pasar Surya sudah sosialisasi tentang pembatasan penggunaan kantong plastik ini. Sosialisasi itu dengan meneruskan surat edaran dari direksi PD Pasar Surya tertanggal 30 Maret 2022 lalu tentang adanya perwali 16 tahun 2022.

“Surat edaran itu kami sampaikan ke pedagang, dan kami tempelkan di dinding-dinding pasar agar mudah diketahui pedagang atau pengunjung,” katanya. (ST01)

Tags: Dinas Lingkungan HidupPasar TradisionalPD Pasar SuryaPerwali 16 Tahun 2022Tas Plastik
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Sosialisasi pembatasan gawai di SMP Negeri 44 Surabaya.

Dispendik Surabaya Gencarkan Sosialisasi Pembatasan Gawai

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Sosialisasi pembatasan gawai di SMP Negeri 44 Surabaya.

Dispendik Surabaya Gencarkan Sosialisasi Pembatasan Gawai

Rabu, 21 Januari 2026

Bagus Panuntun Diangkat Sebagai Plt Wali Kota Madiun

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In