• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

PD Pasar Surya Gandeng Kejari Surabaya Cegah Korupsi

by Redaksi
Rabu, 6 April 2022
Sosialisasi terhadap aktivitas yang dapat mengakibatkan tindak pidana korupsi yang dilakukan di PD Pasar Surya oleh tim dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Sosialisasi terhadap aktivitas yang dapat mengakibatkan tindak pidana korupsi yang dilakukan di PD Pasar Surya oleh tim dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Mengantisipasi adanya tindak korupsi di perusahaan daerah, PD Pasar Surya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Surabaya yang mengelola 67 pasar se-Surabaya ini melakukan sosialisasi terhadap aktivitas yang dapat mengakibatkan tindak pidana korupsi.

Sosialisasi ini digelar di kantor PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo V/2, Surabaya, Rabu (6/4). Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi itu adalah Buwana Putra, Demi Febriana dan Jolfis Sambow. Ketiganya dari Seksi Tindak Pidana Khusus di bawah komando Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo.

Sedangkan sebagai peserta adalah direksi PD Pasar Surya, para kepala satuan, kepala bagian, kepala cabang, dan kepala pasar. Selain itu juga hadir para kepala seksi, kepala urusan dan juru tagih.

BACA JUGA:  Pasar Keputran Utara Surabaya Dirapikan

“Sosialisasi ini sebagai upaya preventif agar seluruh bagian di PD Pasar Surya tidak kesandung kasus tindak pidana korupsi,” ungkap Direktur Keuangan PD Pasar Surya, Sutjahjo.

Ia berharap dengan mendatangkan tim dari Kejari Surabaya, masing-masing bagian di PD Pasar Surya mengetahui apa saja yang masuk atau memenuhi unsur korupsi. Dengan pengetahuan tersebut, selanjutnya Sutjahjo menginginkan bahwa seluruh kegiatan di PD Pasar Surya terhindar dari dugaan tindak pidana korupsi.

“Karena itulah sangat penting untuk memberikan pembekalan ini kepada seluruh kepala bagian, kepala cabang, kepala pasar dan jajaran di bawahnya,” jelas dia.

BACA JUGA:  Wamendag Jerry Sambuaga Cek Komoditas dan Harga Bahan Pokok di Pasar Genteng Baru

Namun ia menggarisbawahi bahwa sepanjang yang dilakukan adalah tidak melanggar aturan, Sutjahjo yakin kerja yang dilakukan tidak akan kesandung dugaan kasus tindak pidana korupsi. “Prinsipnya harus kerja secara benar, tidak menimbulkan kerugian dan tidak melanggar hukum,” tambahnya.

Sementara itu, tiga narasumber dari Kejari Surabaya secara bergantian memberikan materinya. Pemateri yang pertama adalah Buwana Putra. Ia menerangkan bahwa kasus korupsi kini tidak hanya bisa menjerat orang, melainkan juga corporate atau lembaga.

Ia juga menegaskan, tindakan korupsi bukan hanya tindakan memperkaya diri sendiri. “Memperkaya orang lain juga masuk dari unsur korupsi,” ujarnya.

Buwana Putra lantas menjabarkan beberapa tips untuk menghindari korupsi. Pertama, tidak ada niat untuk korupsi. Kedua, semua kegiatan yang dilakukan tujuannya adalah untuk kesejahteraan.

BACA JUGA:  Wali Kota Eri Terima LO BUMD Tanpa Permohonan dari Kejari Surabaya

“Serta ketiga, jangan ada unsur kerugian negara,” katanya kemudian.

Di sisi lain, Demi Febriana menyatakan bahwa Kejari Surabaya terbuka bagi siapa saja yang ingin melakukan konsultasi terhadap kasus-kasus korupsi. “Silakan datang ke kantor kami dan insya Allah kami siap membantu memberikan pendampingan,” ujarnya.

Selanjutnya Jolfis Sambow menambahkan hal-hal yang bisa masuk dalam unsur korupsi harus dihindari. Selain memperkaya diri sendiri atau orang lain, ia menyatakan gratifikasi atau suap juga masuk pidana korupsi.

“Maka perlu kehati-hatian. Kalau ada kasus suap, baik yang menyuap atau yang menerima suap bakal kena,” katanya. (ST01)

Tags: Cegah KorupsiKejari SurabayaPD Pasar SuryaTindak Pidana Korupsi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Peresmian gedung baru Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Bina Laras (UPT RSBL) Pasuruan dan Kediri di Kabupaten Pasuruan,

Gubernur Khofifah Resmikan Gedung Baru UPT RSBL Pasuruan dan Kediri

Kamis, 22 Januari 2026
Pengguntingan pita sebagai tanda meresmikan Program Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Terpadu dan Terintegrasi (Permata Jatim) di Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Gubernur Khofifah Resmikan Permata Jatim di Bendomungal Pasuruan

Kamis, 22 Januari 2026
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono

Sekdaprov Adhy Buka Peluang Kerjasama dengan Womenpreneur HIPMI Jatim

Kamis, 22 Januari 2026
Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Peresmian gedung baru Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Bina Laras (UPT RSBL) Pasuruan dan Kediri di Kabupaten Pasuruan,

Gubernur Khofifah Resmikan Gedung Baru UPT RSBL Pasuruan dan Kediri

Kamis, 22 Januari 2026
Pengguntingan pita sebagai tanda meresmikan Program Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Terpadu dan Terintegrasi (Permata Jatim) di Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Gubernur Khofifah Resmikan Permata Jatim di Bendomungal Pasuruan

Kamis, 22 Januari 2026
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono

Sekdaprov Adhy Buka Peluang Kerjasama dengan Womenpreneur HIPMI Jatim

Kamis, 22 Januari 2026
Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In