• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Jaga Keamanan Selama Ramadan, Pemkot Surabaya Turunkan Tim Asuhan Rembulan

by Redaksi
Sabtu, 2 April 2022
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Memasuki Ramadan dan jelang Idul Fitri 1443 Hijriah, Pemkot Surabaya akan mengadakan patroli keliling, dengan menerjunkan Tim Asuhan Rembulan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama melakukan ibadah di Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bahwa kegiatan keamanan selama Ramadan perlu ditingkatkan. Ia menegaskan bakal melakukan koordinasi bersama TNI-Polri dan seluruh kecamatan di Kota Surabaya, untuk mewaspadai indikasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial.

“Tim ini akan kita terjunkan setelah ibadah salat Tarawih hingga menjelang sahur untuk memastikan keamanan dan ketertiban warga Kota Surabaya. Karena ada beberapa hal kita antisipasi, seperti balapan liar yang biasanya dilakukan oleh anak-anak remaja,” katanya.

Ia menyebut selama pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 451/5599/436.8.5/2022 mengenai Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid/musala dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan. Antara lain menggunakan masker, mencuci tangan dengan memakai air mengalir dan sabun atau hand sanitizer secara rutin.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid/mushala dan/atau lembaga sosial/keagamaan guna menghindari terjadinya kerumunan.

“Pengurus masjid/musala dan/atau lembaga sosial/keagamaan mengatur pelaksanaan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur dengan menghindari terjadinya kerumunan,” ujar dia.

BACA JUGA:  Sabet 10 Penghargaan Proklim, Surabaya Jadi Kota Ternyaman di Indonesia

Sedangkan untuk pelaksanaan salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran dan iktikaf dapat dilakukan dengan kehadiran jamaah tidak melebihi kapasitas tempat ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pelaksanaan pengajian ceramah/tausiyah/Kultum Ramadan dan kuliah subuh dilakukan durasi waktu paling lama 15 (lima belas) menit.

“Pengurus masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan yang bertugas, seperti melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, dan mengimbau jamaah agar menggunakan masker dengan benar, serta membawa sajadah/mukena masing-masing,” jelas dia.

Sementara itu pengurus masjid/mushala yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah diharapkan agar dapat menghimbau kepada jamaah untuk melakukan penyampaian zakat, infak, dan shadaqah secara tidak langsung dan non tunai (secara elektronik).

“Apabila pelaksanaan penyampaian zakat, infak, dan shadaqah dilakukan secara langsung dan tunai di masjid/musala, diwajibkan mencuci tangan memakai air dan sabun atau hand sanitizer secara rutin atau dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa,” terang dia.

Selanjutnya, untuk kegiatan ibadah Salat ldul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriyah, dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka. Pelaksanaan juga dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan dalam hal terdapat perkembangan peningkatan kasus COVID-19 di Kota Surabaya.

BACA JUGA:  Berobat ke Griya Sehat Biayanya Segini

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan buka puasa atau sahur, pelaksanaan buka puasa atau sahur dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga.

“Bagi pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan buka puasa di tempat (dine-in) dengan petugas protokol kesehatan dan wajib menggunakan masker selama tidak makan minum,” kata dia.

Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasional kembali mulai pukul 00.00 WIB. Apabila ada kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur), agar selalu dengan protokol kesehatan serta tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadan dan ldul Fitri 1443 Hijriah, pada kegiatan usaha pariwisata di Kota Surabaya, seperti rekreasi hiburan umum (antara lain sub jenis usaha diskotek, sub jenis usaha kelab malam, sub jenis usaha pub/rumah musik, sub jenis usaha karaoke dewasa, sub jenis usaha karaoke keluarga, sub jenis usaha panti pijat dan bidang usaha SPA diwajibkan menutup/menghentikan kegiatannya termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.

“Untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu sholat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu sholat lsya’/tarawih),” jelas dia.

Sedangkan, untuk kegiatan sub jenis usaha rumah bilyar (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh lndonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

BACA JUGA:  Dinas Pendidikan Diminta Segera Bagikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Tidak Mampu

“Apabila penyelenggara usaha pariwisata melanggar kewajiban atau larangan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” tegas dia.

Selain itu, dilarang untuk mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri 1443 Hijriah. Para pengelola Restoran, Rumah Makan, Kafe atau Warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama bulan ramadhan namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup.

“Dilarang untuk mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama bulan Ramadan dan ldul Fitri 1443 Hijriah. Seluruh warga masyarakat diharapkan agar mentaati protokol kesehatan secara ketat dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama pelaksanaan bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri 1443 Hijriah,” terang dia.

Meski demikian, pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadan dan ldul Fitri 1443 Hijriah, dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya bersama jajaran TNI dan Polri.

“Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Eri CahyadiPemkot SurabayaRamadanTim Asuhan Rembulan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In