• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Kejaksaan Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Penipuan Kayu Rp 3,6 Miliar

by Redaksi
Rabu, 9 Februari 2022
Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak saat mengeksekusi terpidana kasus penipuan dan penggelapan jual beli kayu.

Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak saat mengeksekusi terpidana kasus penipuan dan penggelapan jual beli kayu.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengeksekusi terpidana kasus penipuan dan penggelapan jual beli kayu senilai Rp 3,6 milliar. Pria yang diketahui bernama Imam Santoso ini dieksekusi tanpa perlawanan.

Ia diamankan di sebuah perumahan mewah di Surabaya Timur. Sebelumnya tim dari kejaksaan telah melakukan pengintaian.

Sedangkan eksekusi terhadap Dirut PT Daha Tama Adikarya tersebut berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni putusan kasasi Nomor: 170/K/PID/2022.
Dalam putusan tersebut dinyatakan, pria berusia 53 tahun itu terbukti bersalah dan di pidana penjara selama 2 tahun.

BACA JUGA:  Didampingi Kejaksaan, Inilah Deretan Aset Pemkot Surabaya yang Dilakukan Penyelamatan

“Putusannya telah berkekuatan hujum tetap (inkrah),” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum), Hamonangan Parsaulian, Selasa (8/2) malam.

Setelah menjalani proses administrasi di seksi pidana umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak, Imam Santoso lantas dibawa untuk menjalani masa hukuman. Dalam perkara ini, terpidana dianggap melanggar pasal 378 KUHP atau kedua pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Yang bersangkutan ditahan di Rutan Medaeng Surabaya,” tandas Putu.

BACA JUGA:  Dosen ITS Jadi Penerima Habibie Prize Termuda dalam Sejarah

Diketahui, vonis kasasi tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2 Juni 2021 dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 20 Agustus 2021, yang menghukum Imam Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sedangkan pada saat persidangan di PN Surabaya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam kasus ini, Imam Santoso dilaporkan ke polisi oleh Willyanto Wijaya setelah dirugikan sebesar Rp3,6 miliar lebih. Kerugian dialami korban akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung dikirim. Uang yang telah dibayarkan ke terdakwa tidak dikembalikan ke korban. Malah dipergunakan Imam Santoso untuk kepentingan PT. Randoetatah Cemerlang dan tidak ada kaitannya dengan korban. (ST04)

BACA JUGA:  Sengketa 14 Tahun, Aset di Jalan Kenjeran Itu Dieksekusi
Tags: EksekusiKejari Tanjung PerakTerpidana
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan pertemuan  dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Yang Mulia Raden Dato' Muhammad Iman Hascarya Kusumo.

Gubernur Khofifah Melakukan Pertemuan  dengan Dubes RI Untuk Malaysia YM. Raden Dato’ Muhammad Iman Hascarya Kusumo, Ini yang Dibahas

Kamis, 30 April 2026
Pelepasan calon jemaah haji berlangsung khidmat di gedung Graha PWI Jawa Timur di Surabaya.

Pengurus PWI Jawa Timur Lepas Keberangkatan 11 Orang Calon Jemaah Haji yang Terdiri dari wartawan dan pengurus PWI

Kamis, 30 April 2026

PAM Surya Sembada Respons Cepat Tangani Kebocoran Pipa Utama 1000mm di Kawasan MERR

Kamis, 30 April 2026

HJKS 2026 Tampil Beda, Dua Event KEN Suguhkan Experience Wisata Malam dan Siap Sedot Wisatawan

Kamis, 30 April 2026

Berita Terkini

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan pertemuan  dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Yang Mulia Raden Dato' Muhammad Iman Hascarya Kusumo.

Gubernur Khofifah Melakukan Pertemuan  dengan Dubes RI Untuk Malaysia YM. Raden Dato’ Muhammad Iman Hascarya Kusumo, Ini yang Dibahas

Kamis, 30 April 2026
Pelepasan calon jemaah haji berlangsung khidmat di gedung Graha PWI Jawa Timur di Surabaya.

Pengurus PWI Jawa Timur Lepas Keberangkatan 11 Orang Calon Jemaah Haji yang Terdiri dari wartawan dan pengurus PWI

Kamis, 30 April 2026

PAM Surya Sembada Respons Cepat Tangani Kebocoran Pipa Utama 1000mm di Kawasan MERR

Kamis, 30 April 2026

HJKS 2026 Tampil Beda, Dua Event KEN Suguhkan Experience Wisata Malam dan Siap Sedot Wisatawan

Kamis, 30 April 2026

Breeding Satwa Berhasil, Koleksi Komodo Kebun Binatang Surabaya Tembus Lebih dari 50 Ekor

Kamis, 30 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In