SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Sejak akhir Oktober 2021 lalu, Pemkot Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 102 Tahun 2021 tentang insentif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemberian insentif pajak sampai 50 persen ini bertujuan merelaksasi beban masyarakat untuk pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Menyikapi hal ini, Komisi B DPRD Surabaya memberikan dukungan agar perekonomian masyarakat segera bangkit dan pulih. Selama masa pandemi, hampir semua bidang terkena imbas. Salah satunya bidang ekonomi.
Anggota Komisi B, Alfian Limardi mengatakan, insentif pajak BPHTB yang diberikan Pemkot Surabaya menjadi angin segar, terutama bagi pelaku usaha properti di Surabaya. “Ini bisa menggairahkan bisnis properti di Surabaya. Dengan insentif bea pajak BPHTB sampai 50 persen, tentu meringankan pengusaha properti yang hampir dua tahun bisnisnya stagnan, akibat pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Alfian menjelaskan, dalam insentif pajak bea BPHTB atau relaksasi pajak ini disebutkan bahwa, pada periode pertama berlaku mulai dari 26 Oktober hingga 10 November 2021. Di periode ini, yang wajib melakukan pembayaran BPHTB mendapat pengurangan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar 50 persen.
Kemudian, tambah dia, di dalam Perwali Surabaya soal insentif bea pajak BPHTB, pada periode kedua berlangsung pada 11 November hingga 5 Desember 2021, yang membayar BPHTB dengan NPOP sampai dengan Rp 1 miliar diberikan pengurangan 50 persen.
Detilnya adalah insentif ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak mendapatkan insentif BPHTB. Insentif besaran perolehan BPHTB ini, dibagi menjadi tiga periode sesuai tanggal yang berlaku.
Pada periode pertama berlaku mulai dari 26 Oktober sampai 10 November 2021. Di periode ini, yang wajib melakukan pembayaran BPHTB mendapat pengurangan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar 50 persen.
Kemudian, pada periode kedua berlangsung pada 11 November sampai 5 Desember 2021, yang membayar BPHTB dengan NPOP sampai dengan Rp 1 miliar diberikan pengurangan 50 persen. Sedangkan untuk NPOP antara Rp 1 – Rp 2 miliar, diberikan pengurangan 25 persen dan NPOP lebih besar dari Rp 2 miliar akan diberikan insentif 10 persen.
Selanjutnya, di periode ketiga yaitu 6 sampai 31 Desember 2021, dengan ketentuan NPOP sampai dengan Rp 1 miliar diberi pengurangan 50 persen. Sedangkan NPOP antara Rp 1 – Rp 2 miliar mendapat insentif 15 persen. Kemudian, untuk NPOP lebih besar dari Rp 2 miliar diberi insentif 5 persen.
“Ini merupakan langkah baik dari Pemkot Surabaya, terlebih relaksasi pajak BPHTB ini memang instruksi dari pusat agar pergerakan ekonomi utamanya di sektor properti bergerak lebih cepat,” terangnya.
Lebih lanjut Alfian mengatakan, di tengah semangat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) relaksasi atau insentif pajak memang diperlukan agar pelaku usaha kembali bergairah. Jika sektor bisnis maupun usaha bergairah, tentu ini akan mendongkrak Pendapatan Asli daerah (PAD) Surabaya, terutama di triwulan terakhir tahun 2021.
“Jadi pemberian insentif pajak BPHTB menjadi angin segar bagi pelaku usaha properti,” tambahnya. (ADV-ST01)







