• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Warga dan Pelaku Usaha Keluhkan Pengembang, LBH Berikan Pendampingan

by Redaksi
Kamis, 4 November 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Permasalahan antara pihak pengembang dengan warga nampaknya masih sering terjadi di Surabaya. Seperti yang dialami salah satu warga di perumahan Surabaya Barat, Edi Tarmidi Wijaya.

Dirinya mengeluhkan pihak pengembang di Surabaya Barat yang menarik retribusi  yang sangat mahal tanpa persetujuan warga. Menururnya, hal ini menimbulkan polemik yang hingga saat ini belum terselesaikan.

“Padahal kita sudah beli perumahan itu, bahkan kita sebagai warga negara sudah membayar pajak PBB. Masa kita disuruh bayar lagi yang notabene tidak ada dasar hukumnya,” keluh Edi Tarmidi Wijaya, kepada awak media usai workshop “Raja-Raja Kecil di Surabaya, Salah Siapa?”, Kamis (4/11).

Edi menjelaskan, padahal sudah pernah ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang saat itu di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Intinya bahwa biaya perawatan dan pengelolaan lingkungan menjadi tanggung jawab pengembang, bukan warga.

BACA JUGA:  Surabaya Bersholawat Tutup Rangkaian Peringatan HJKS ke-732

“Berdasarkan aturan seharusnya pengelolaan lingkungan yang biasa disebut fasum atau fasos harus diserahkan ke pemkot terlebih dahulu,. Jika pengembang tidak mau menyerahkan berarti dia (pengembang) siap bertanggungjawab,” ujar warga Citraland ini.

Edi mengatakan, sebenarnya jika warga ditarik untuk iuran atau retribusi tidak menjadi masalah. Namun, harus sesuai kesepakatan bersama, bukan sebaliknya yakni tanpa mendapat persetujuan dari warga.

“Jadi asasnya adalah gotong royong, kebersamaan bukan asal main tarik dan bukan dijadikan pendapatan pengembang,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Pembekalan Relawan Surabaya Memanggil; Diajari Memandikan Jenazah Covid-19 dan Menyetir Ambulance

Hal yang sama juga diungkapkan salah satu pelaku usaha provider internet PT. Artorius Telemetri Sentosa – Turbo Internet. Direktur operasi perusahaan ini, Ariefandhy, mengatakan, ketika ingin memasang internet di salah satu rumah warga timnya dihalangi oleh pengembang melalui security perumahan.

“Padahal kami sudah mengajukan surat izin hampir satu bulan yang lalu ke pihak pengembang tapi nggak ada jawaban sam sekali,” ucapnya.

Dia berharap, kepada eksekutif (pemerintah) melakukan penegakan hukum. Artinya, pengembang hanya berfungsi membangun dan menjual perumahan tapi tidak mengatur segala aktivitas warga selama itu sporitif.

“Harapan kami dari anggota DPRD benar-benar mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengembang. Sehingga kami sebagai pelaku usaha bisa menjalankan usaha kami dengan lancar, kecuali usaha uang negative,” harapnya.

BACA JUGA:  Program 'Dandan Omah' Menuai Pujian, Dinilai Banyak Plusnya

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Nanang Sutrisno, SH, MM mengatakan, hal ini memang masih menjadi masalah krusial yang dialami warga. Maka LBH akan melakukan pendampingan sampai permasalahan ini bisa terselesaikan.

“Saya akan mengajukan surat permohonan agar dapat segera di hearingkan (dengar pendapat) di DPRD Kota Surabaya supaya permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Saya berharap saat hearing nanti pihak-pihak terkait dapat menghadiri,” katanya.

Nanang menambahkan, pemerintah harus mengetahui bahwa banyak masyarakat menjadi korban dari regulasi yang diberikan pihak pengembang yang membuat aturan sendiri tanpa kesepakatan dari semua pihak. (ST01)

Tags: DPRD SurabayaHotel G SuitesPengembang PeeumahanWorkshop
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono

Komisi B DPRD Surabaya Dukung Satpol PP Tindak Tegas RHU Bandel Jual Mihol Saat Ramadan

Jumat, 6 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In