SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya telah menerapkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP berbasis online. Sistem digitalisasi yang diterapkan itu salah satunya bertujuan untuk mencegah adanya oknum yang melakukan jual beli bangku sekolah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Sekolah Menengah (Sekmen) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho memastikan, bahwa PPDB di Surabaya telah berlangsung secara online. Apabila ada oknum yang menjanjikan dapat memasukkan anak ke sekolah negeri, maka itu dipastikan tidak benar.
“Karena prinsip dengan menggunakan PPDB online ini sudah tidak memungkinkan adanya oknum yang jual beli bangku sekolah,” kata Tri Aji Nugroho, Jumat (17/9).
Karena itu, Aji menyatakan, ketika ada informasi yang menyebut adanya oknum yang melakukan jual beli bangku di sekolah, maka itu dipastikan tidak benar. Bahkan, untuk memastikan informasi itu, pihaknya mengaku telah melakukan kroscek ke sekolah tersebut.
“Kita sudah kroscek ke sekolah tersebut dan tidak menemukan inisial orang yang dimaksud. Sehingga adanya jual beli bangku sekolah itu tidak terbukti,” ungkap dia.
Terlebih pula, kata Aji, ketika ditelusuri ke sekolah, inisial oknum yang dimaksud dalam berita itu juga tidak ada. Artinya, inisial itu tidak ada di dalam lingkungan lembaga pendidikan yang dimaksud. Baik itu tenaga pengajar, staf ataupun karyawan di sekolah.
“Karena memang inisial oknum itu tidak ada. Yang pasti bukan orang sekolah inisial itu,” katanya.
Meski belum ada laporan yang diterima Dispendik, namun Aji memastikan telah melakukan pengecekan langsung ke lembaga pendidikan yang dimaksud. Di samping itu, Aji juga menjelaskan, bahwa ketika jadwal PPDB telah ditutup, otomatis sistem juga menutup pendaftaran.
Selanjutnya, pihaknya akan mencocokkan daftar calon peserta didik yang telah masuk ke dalam sistem dengan pendataan yang dilakukan oleh pihak sekolah. “Jadi setelah pendaftaran itu ditutup, lalu kita bandingkan dengan pendataan yang dilakukan oleh mereka (pihak sekolah) dengan PPDB-nya. Apakah ada orang (calon siswa) baru di situ,” pungkasnya. (ST01)






