• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Nganjuk Nonaktif Jalani Sidang Perdana

by Redaksi
Senin, 30 Agustus 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Novi Rahman Hidhayat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Bupati Nganjuk nonaktif ini disidangkan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tertangkap tangan dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Andie Wicaksono, terdakwa sebagai penyelenggara negara atau tepatnya sebagai bupati Nganjuk dalam masa jabatan tahun 2018-2023 didakwa menyalahgunakan kekuasaannya. Terdakwa dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai bupati dalam seleksi pengisian perangkat desa.

Andie menilai, terdakwa tidak menerapkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-5901 tahun 2018 tanggal 5 September 2018 tentang pengangkatan bupati Nganjuk Provinsi Jatim dan berita acara pengucapan sumpah bupati Nganjuk 24 September 2018.

BACA JUGA:  Sidak 6 Titik Proyek Rumah Pompa, Wali Kota Eri Cahyadi Temukan Keterlambatan dan Ancam Putus Kontrak

Menurutnya, ia juga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik, dengan pamrih dan mengharapkan imbalan dari kepala desa (Kades) melalui para camat yang ada di wilayahnya saat melaksanakan pengisian seleksi perangkat desa.

“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” kata Andie, Senin (30/8).

BACA JUGA:  Jual Beli Kayu Rp 3,6 M, Dituntut 3 Tahun Penjara

Andie menyatakan, terdakwa dianggap terbukti bersalah usai memaksa para kepala desa yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa melalui para camat di Kabupaten Nganjuk untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.

Dalam kasus ini, Bupati Novi didakwa dengan pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Tis’at Afriyandi menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan. “Pada prinsipnya, eksepsi kami sebagaimana hak terdakwa, sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHP, terdakwa berhak memberikan jawaban terhadap JPU,” katanya.

BACA JUGA:  JPU Mau Bacakan Tuntutan, Terdakwa  Sakit

“Kami mengajukan eksepsi, minggu depan jadwal kami untuk memberikan jawaban atas eksepsi tersebut,” ujarnya.

Tis’at menegaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihaknya sebelum mengajukan eksepsi. Salah satunya adalah dakwaan dadi JPU yang dinilai kabur.

“Kan banyak sih (pertimbangan), eksepsinya, ada beberapa hal, terkait dakwaan tersebut kabur dan lain sebagainya, nanti kami bicarakan dengan tim. Jadi, banyak hal yang perlu kami cermati lagi terkait dakwaan tersebut, lebih jelasnya nanti di eksepsi tersebut, akan kami bedah satu per satu,” tambahnya. (ST04)

Tags: Bupati NganjukPengadilan TipikorSidang
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In