• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 28 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Kadispendik Surabaya: Pembelajaran Tatap Muka Tidak Bisa Langsung Jalan

by Redaksi
Jumat, 27 Agustus 2021
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Kota Surabaya saat ini ditetapkan statusnya masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Keputusan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Kondisi tersebut diikuti sejumlah pelonggaran. Salah satunya adalah diizinkannya pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun penerapannya, juga harus mengikuti aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

BACA JUGA:  BPBD: Sesuai Inmendagri, Surabaya PPKM Level 2, Faktualnya Surabaya Level 1

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo mengatakan, sesuai SKB 4 Menteri, kewenangan penyelenggara PTM adalah pemerintah daerah. Artinya, pembukaan PTM di Surabaya ditentukan oleh pemkot dengan melihat kondisi kasus Covid-19 dan kesiapan protokol kesehatan (prokes) dari pihak sekolah.

“Tidak serta merta ketika kita (Surabaya) turun ke level 3, kemudian kita langsung bisa membuka PTM dan langsung jalan. Karena di SKB 4 menteri, diatur juga kesiapan-kesiapan sekolah, kemudian apa yang harus dilengkapi dan segala macam itu harus dipenuhi,” kata Supomo, Jumat (27/8).

BACA JUGA:  Lokasi “Sinau dan Ngaji Bareng” di Balai RW Surabaya Terus Bertambah

Ia menjelaskan, dalam SKB 4 Menteri tersebut, ada beberapa syarat kewajiban yang harus dipenuhi sekolah atau lembaga pendidikan sebelum menerapkan PTM. Di antaranya, menyediakan wastafel atau tempat mencuci tangan, hand sanitizer, hingga thermogun untuk mengecek suhu tubuh siswa dan guru.

“Setelah kesiapan sekolah itu dipenuhi, kemudian sekolah harus mengisi data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Selanjutnya dilakukan asesmen oleh Satgas Covid-19 Surabaya untuk melihat benar tidaknya yang pihak sekolah sampaikan,” terangnya.

BACA JUGA:  Tamu Menginap Lebih dari 3 Hari, Pengelola Hotel Wajib Lapor ke Disbudpar dan Satgas Covid-19

Misalnya, Supomo mencontohkan, pihak sekolah menyampaikan dalam Dapodik jika memiliki 10 unit wastafel. Namun, saat dilakukan asesmen, kenyataanya di lapangan hanya tersedia satu unit wastafel.

“Sehingga kita perlu melakukan cek ke lapangan (sekolah) juga. Satgas Covid-19 turun melakukan asesmen,” ujarnya. (ST01)

Tags: Dinas PendidikanInmendagriPembelajaran Tatap MukaPPKMSatgas Covid-19Surat Keputusan Bersama
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Segera Teken MoU PTN-PTS untuk Beasiswa Pemuda Tangguh Tepat Sasaran

Rabu, 28 Januari 2026

MoU Pemkot Surabaya dan IDI, Pemetaan Kesehatan Warga Dimulai di Tingkat RW

Rabu, 28 Januari 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengunjungi rumah Anna Indrawati warga Jalan Indrapura Pasar, RT 04, RW 11, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian.

Ubah Nasib Pasutri Ojol, Wali Kota Eri Cahyadi Tawarkan Pekerjaan di Padat Karya

Rabu, 28 Januari 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menerima jajaran KPID Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Ajak KPID Jatim Perkuat Sinergi dan Kolaborasi dengan Lembaga Penyiaran dan Pemerintah Daerah Jelang Kick Off Piala Dunia 2026

Rabu, 28 Januari 2026

Berita Terkini

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Segera Teken MoU PTN-PTS untuk Beasiswa Pemuda Tangguh Tepat Sasaran

Rabu, 28 Januari 2026

MoU Pemkot Surabaya dan IDI, Pemetaan Kesehatan Warga Dimulai di Tingkat RW

Rabu, 28 Januari 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengunjungi rumah Anna Indrawati warga Jalan Indrapura Pasar, RT 04, RW 11, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian.

Ubah Nasib Pasutri Ojol, Wali Kota Eri Cahyadi Tawarkan Pekerjaan di Padat Karya

Rabu, 28 Januari 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menerima jajaran KPID Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Ajak KPID Jatim Perkuat Sinergi dan Kolaborasi dengan Lembaga Penyiaran dan Pemerintah Daerah Jelang Kick Off Piala Dunia 2026

Rabu, 28 Januari 2026
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP) Kota Surabaya, Aly Murtadlo,.

Didampingi LKPP dan ITS, Pemkot Surabaya Buka Konsolidasi Pengadaan Semen 2026

Rabu, 28 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In