• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Kadispendik Surabaya: Pembelajaran Tatap Muka Tidak Bisa Langsung Jalan

by Redaksi
Jumat, 27 Agustus 2021
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Kota Surabaya saat ini ditetapkan statusnya masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Keputusan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Kondisi tersebut diikuti sejumlah pelonggaran. Salah satunya adalah diizinkannya pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun penerapannya, juga harus mengikuti aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

BACA JUGA:  Jembatan Kajar Kuning Tertutup Abu Vulkanik, Akses Malang-Lumajang Ditutup

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo mengatakan, sesuai SKB 4 Menteri, kewenangan penyelenggara PTM adalah pemerintah daerah. Artinya, pembukaan PTM di Surabaya ditentukan oleh pemkot dengan melihat kondisi kasus Covid-19 dan kesiapan protokol kesehatan (prokes) dari pihak sekolah.

“Tidak serta merta ketika kita (Surabaya) turun ke level 3, kemudian kita langsung bisa membuka PTM dan langsung jalan. Karena di SKB 4 menteri, diatur juga kesiapan-kesiapan sekolah, kemudian apa yang harus dilengkapi dan segala macam itu harus dipenuhi,” kata Supomo, Jumat (27/8).

BACA JUGA:  Kawal Evakuasi Bangkai Paus Balin, Gubernur Khofifah: Dibawa ke Museum Jatim Park

Ia menjelaskan, dalam SKB 4 Menteri tersebut, ada beberapa syarat kewajiban yang harus dipenuhi sekolah atau lembaga pendidikan sebelum menerapkan PTM. Di antaranya, menyediakan wastafel atau tempat mencuci tangan, hand sanitizer, hingga thermogun untuk mengecek suhu tubuh siswa dan guru.

“Setelah kesiapan sekolah itu dipenuhi, kemudian sekolah harus mengisi data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Selanjutnya dilakukan asesmen oleh Satgas Covid-19 Surabaya untuk melihat benar tidaknya yang pihak sekolah sampaikan,” terangnya.

BACA JUGA:  Pengaduan ke DPRD Surabaya, Ada Praktik Jual Beli Bangku Sekolah?

Misalnya, Supomo mencontohkan, pihak sekolah menyampaikan dalam Dapodik jika memiliki 10 unit wastafel. Namun, saat dilakukan asesmen, kenyataanya di lapangan hanya tersedia satu unit wastafel.

“Sehingga kita perlu melakukan cek ke lapangan (sekolah) juga. Satgas Covid-19 turun melakukan asesmen,” ujarnya. (ST01)

Tags: Dinas PendidikanInmendagriPembelajaran Tatap MukaPPKMSatgas Covid-19Surat Keputusan Bersama
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Dukung Program Strategis KPK RI, Sekdaprov Jatim Tandatangani PKS Piloting Program e-Learning Integritas Bagi ASN

Selasa, 9 Desember 2025

Strategi Pembangunan Ekonomi Wali Kota Eri Cahyadi Bawa Surabaya Raih Bisnis Indonesia Big 40 Award

Selasa, 9 Desember 2025
Tim Spektronics ITS berhasil menyapu  tiga penghargaan sekaligus dalam ajang Seoul International Invention Fair 2025 di Seoul, Korea Selatan.

Tim Spektronics ITS Borong Tiga Penghargaan Internasional di Korea

Selasa, 9 Desember 2025
Seminar Innovative Government Award yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta Pusat.

Wali Kota Eri Cahyadi Paparkan Model Satu Data Surabaya di IGA 2025

Senin, 8 Desember 2025

Berita Terkini

Dukung Program Strategis KPK RI, Sekdaprov Jatim Tandatangani PKS Piloting Program e-Learning Integritas Bagi ASN

Selasa, 9 Desember 2025

Strategi Pembangunan Ekonomi Wali Kota Eri Cahyadi Bawa Surabaya Raih Bisnis Indonesia Big 40 Award

Selasa, 9 Desember 2025
Tim Spektronics ITS berhasil menyapu  tiga penghargaan sekaligus dalam ajang Seoul International Invention Fair 2025 di Seoul, Korea Selatan.

Tim Spektronics ITS Borong Tiga Penghargaan Internasional di Korea

Selasa, 9 Desember 2025
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam misi dagang Jatim dengan Kepri.

Misi Dagang Jatim-Kepri Catatkan Transaksi Tertinggi Capai Rp 4,456 Triliun

Senin, 8 Desember 2025
Seminar Innovative Government Award yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta Pusat.

Wali Kota Eri Cahyadi Paparkan Model Satu Data Surabaya di IGA 2025

Senin, 8 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In