SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Pemerintah Kota (Pemkot) terus berkomitmen mewujudkan Surabaya sebagai Kota Dunia. Untuk itu, pemkot melakukan sejumlah penataan, baik dari segi infrastruktur, sistem pelayanan, hingga sumber daya manusianya.
Dalam mewujudkan hal tersebut, Pemkot Surabaya juga sedang menata dan menciptakan hunian layak, bersih, dan sehat. Semangat ini sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak yang menjadi landasan bahwa setiap warga memiliki akses terhadap tempat tinggal yang aman, sehat, dan manusiawi.
Pemerhati Kebijakan Sosial, Budaya Pendidikan, Kesehatan dan Perlindungan Anak Jatim, Isa Ansori mengatakan, dalam hal ini pemerintah daerah diberi mandat untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman untuk menjamin terpenuhinya standar kelayakan hunian. “Rumusan ini penting, karena negara dalam hal ini pemkot tidak sekadar menjadi regulator pasif, tetapi aktor aktif yang bertanggung jawab atas kualitas ruang hidup warganya,” kata Isa, Senin (4/5/2026).
Untuk mewujudkan hunian layak, pemkot perlu mengkaji kebijakan pembatasan rumah kos dan pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) serta rumah susun sederhana milik (Rusunami). Dalam hal ini, pembatasan rumah kos maksimal memiliki memiliki kamar, tiga lantai, larangan di kawasan perumahan, serta adanya kewajiban ruang tamu dan tempat parkir sesuai dengan perda tersebut.
“Semangat dalam pengaturan itu pula, dapat ditarik prinsip bahwa setiap penyelenggaraan hunian wajib memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan lingkungan, serta keserasian dengan tata ruang wilayah. Dengan demikian, pembatasan kos tidak semata-mata larangan administratif, melainkan upaya menjaga agar hunian tidak berkembang tanpa kendali dan menurunkan kualitas lingkungan,” jelasnya.
Untuk mengendalikan itu, Isa menyampaikan, pemkot dapat menghadirkan hunian vertikal seperti rusunawa dan rusunami untuk memenuhi kebutuhan hunian layak, bersih, dan sehat. Menurutnya, hunian vertikal memiliki standar bangunan yang jelas, sistem sanitasi yang lebih baik, serta tata kelola yang dapat diawasi.
Meski demikian, rumah kos tetap menjadi primadona bagi masyarakat. Selain harganya murah, rumah kos juga fleksibel, disamping itu memiliki kekuatan ekosistem sosial dan ekonomi kota. “Rumah kos menyediakan hunian murah, fleksibel, dan dekat dengan sumber penghidupan baik bagi mahasiswa, pekerja informal, maupun buruh urban. Di banyak kampung kota, kos bahkan menjadi penopang ekonomi keluarga sebagai sumber pendapatan yang menjaga keberlangsungan hidup warga,” ujarnya.
Menurutnya, jika pembatasan kos diberlakukan secara ketat, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh penghuni, tetapi juga oleh pemilik kecil yang menggantungkan hidup dari usaha tersebut. Di titik ini, kebijakan yang dimaksudkan untuk menata justru berpotensi meminggirkan.
Sementara itu, meski rusunawa dan rusunami menjanjikan secara konseptual, belum sepenuhnya mampu menggantikan fungsi sosial rumah kos. Rusunawa juga memiliki keterbatasan kuota dan seringkali terikat prosedur administratif yang tidak sederhana. Di sisi lain, Rusunami lebih menyasar kelompok yang memiliki akses pembiayaan, bukan mereka yang hidup dari penghasilan harian.
Lebih dari itu, ia menyampaikan, bahwa hunian vertikal membawa konsekuensi sosial yang tidak ringan. Mulai dari mengubah pola interaksi, merenggangkan relasi sosial khas kampung, dan dalam banyak kasus menghadirkan bentuk keterasingan baru. Hunian yang layak secara fisik belum tentu layak secara sosial.
“Di sinilah letak tantangan sebenarnya, kota bukan hanya menjadi ruang fisik, tetapi juga ruang hidup. Maka, alih-alih mempertentangkan antara kos dan rusun, antara informal dan formal, Surabaya membutuhkan jalan tengah sebuah pendekatan yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memahami,” paparnya.
Dalam hal ini, Isa menyebutkan, ada empat poin yang perlu diperhatikan Pemkot untuk mewujudkan hunian layak di Kota Surabaya. Yang pertama, yakni rumah kos perlu diakui sebagai bagian sah dari sistem hunian kota. Bukan untuk dibiarkan tanpa aturan, melainkan untuk ditata dengan standar minimum yang masuk akal seperti sanitasi, ventilasi, keselamatan bangunan. “Regulasi seharusnya membina, bukan sekadar membatasi,” sebutnya.
Yang kedua, Isa menerangkan, pembangunan rusun harus benar-benar berpihak pada kebutuhan riil warga dan menentukan lokasi yang strategis. Hunian yang jauh dari pusat kerja hanya akan melahirkan biaya baru dan pada akhirnya ditinggalkan.
Sedangkan yang ketiga, Isa menyoroti penting adanya skema transisi yang adil. Warga tidak bisa dipaksa berpindah tanpa pendampingan dan pemilik rumah kos kecil perlu dilibatkan, bukan disingkirkan. Yang keempat, penataan kota harus membuka ruang dialog, sebab tanpa partisipasi warga, kebijakan akan selalu berjarak dari kenyataan.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah kota tidak hanya terletak pada kerapian tata ruangnya, tetapi pada kemampuannya menjaga martabat manusia yang hidup di dalamnya. Surabaya memiliki peluang besar untuk menjadi contoh, bukan sekadar kota yang tertata, tetapi kota yang benar-benar manusiawi,” tandasnya. (ST01)





