• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 17 Mei 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Penggunaan Gadget di Sekolah Resmi Diterapkan di SMA, SMK dan SLB se-Jatim

by Redaksi
Selasa, 14 April 2026

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA  – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan resmi memberlakukan penerapan kebijakan penggunaan gadget bagi murid dan guru di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuaran (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa penerapan pembatasan penggunaan gadget sudah diterapkan mulai Senin, 13 April 2026.

“Pemanfaatan penggunaan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujar Gubernur Khofifah di Surabaya, Selasa (14/4).

Menurut Gubernur Khofifah , penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital hingga penurunan kemampuan berpikir kritis.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Mendikti Saintek, Menkomdigi, Mendukbangga, dan Menteri PPPA, tentang pedoman pemanfaatan serta pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal dan informal.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.

BACA JUGA:  Gubernur Khofifah Resmikan RSUD Husada Prima, Dulu Bernama RS Paru Surabaya

Melalui kebijakan ini, penggunaan gadget oleh murid di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru. Murid diperbolehkan membawa handphone ke sekolah hanya sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali serta sebagai penunjang pembelajaran.

“Ini adalah tindak lanjuti keputusan bersama sejumlah menteri tentang pemanfaatan gadget dalam pembelajaran memiliki potensi untuk mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran,” kata Khofifah.

Kebijakan tersebut juga mencakup tentang pembatasan penggunaan gadget oleh murid di lingkungan sekolah, dan hanya diperkenankan untuk kepentingan pembelajaran terencana serta berada di bawah pengawasan guru.

“Penggunaannya antara lain untuk mengakses sumber belajar atau literasi digital, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, melaksanakan praktik pembelajaran berbasis multimedia, serta mengumpulkan tugas secara digital. Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran,” tambah gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.

Adanya kebijakan ini juga dimaksudkan agar murid-murid bisa lebih konsentrasi dan fokus terhadap pembelajaran bersama guru dan murid lainnya. Peserta didik dianjurkan lebih mengutamakan interaksi sosial secara langsung, aktivitas fisik ringan serta komunikasi sehat dengan teman sebaya guna menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan nondigital.

BACA JUGA:  Konjen RRT di Surabaya Bertemu Khofifah, Ini yang Dibahas

Para murid juga bisa berinteraksi sosial bersama teman sekelasnya karena selama ini interaksi sosial secara fisik semakin berkurang akibat penggunaan gadget yang terlalu sering di lingkungan sekolah. Dan yang pasti berdampak positif atas minat baca, menulis dan berhitung.

Sementara itu, sebelum resmi diberlakukan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah melakukan uji coba pada pekan pertama April 2026. Termasuk, evaluasi terhadap uji coba telah dilakukan oleh masing-masing sekolah.

Tepat pada 1 April lalu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai langsung mengawasi uji coba tersebut, salah satunya di SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang.

Selain itu, mayoritas sekolah di Jatim juga telah melakukan uji coba sekaligus sosialisasi ke seluruh muridnya. Seperti di Kabupaten Sidoarjo, yakni SMA Negeri 1 Porong serta SMK Negeri 2 Buduran yang membuat video kreatif tentang sosialisasi pengendalian penggunaan gadget di sekolah.

BACA JUGA:  ASN Harus Bisa Jadi Game Changer dan Enabler Leader

Dalam uji coba tersebut, pada penerapannya murid diminta meletakkan handphone di kotak khusus yang memiliki ruang-ruang kecil seukuran perangkat. Setiap murid menaruh handphone masing-masing di dalam kotak tersebut selama KBM berlangsung.

“Kami sudah uji coba di pekan pertama bulan ini. Tepat mulai Senin, 13 April 2026 kebijakan tersebut diterapkan. Dinas Pendidikan juga sudah menerima instruksi Ibu Gubernur Khofifah bahwa kebijakan sudah mulai diterapkan,” kata Aries Agung Paewai.

Di sisi lain, Kadindik alumnus IPDN tersebut juga meminta keterlibatan orang tua atau wali peserta didik dalam pengawasan penggunaan gadget. Ini agar orang tua turut mengawasi dan dilakukan demi kemajuan para murid.

“Kebijakan ini didukung orang tua atau wali murid agar anak-anak tidak terpapar pengaruh gadget yang mengganggu tumbuh dan berkembang selama di lingkungan sekolah,” jelasnya.

“Kami di Dinas Pendidikan juga melaksanakan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan pembatasan penggunaan gadget di satuan pendidikan,” tambah Aries. (ST02)

Tags: GadgetGubernur KhofifahInteraksi SosialSLBSMASMK
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Susuri Kampung Padat Penduduk Cak Ji dan Gen Z Bagi Sembako ke Warga Miskin

Sabtu, 16 Mei 2026

Gubernur Khofifah Lepas 1.790 Murid Peserta Magang Kerja Luar Negeri dan Alumni sebagai Pekerja Migran dari SMK Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan

Sabtu, 16 Mei 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Pemkot Surabaya Tegaskan Ruang Publik Berpihak pada Seniman dan Budayawan

Sabtu, 16 Mei 2026
Ketua Dewan Kebudayaan Kota Surabaya, Heti Palestina Yunani

Jalankan Amanatkan UU 5/2017, Dewan Kebudayaan Surabaya Fokus Kuratorial dan Riset

Sabtu, 16 Mei 2026

Berita Terkini

Susuri Kampung Padat Penduduk Cak Ji dan Gen Z Bagi Sembako ke Warga Miskin

Sabtu, 16 Mei 2026

Gubernur Khofifah Lepas 1.790 Murid Peserta Magang Kerja Luar Negeri dan Alumni sebagai Pekerja Migran dari SMK Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan

Sabtu, 16 Mei 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Pemkot Surabaya Tegaskan Ruang Publik Berpihak pada Seniman dan Budayawan

Sabtu, 16 Mei 2026
Ketua Dewan Kebudayaan Kota Surabaya, Heti Palestina Yunani

Jalankan Amanatkan UU 5/2017, Dewan Kebudayaan Surabaya Fokus Kuratorial dan Riset

Sabtu, 16 Mei 2026
Penyerahan Surat Keputusan Dewan Kebudayaan Surabaya periode 2026-2029 bertempat rumah dinas wali ta Surabaya

Wali Kota Eri Cahyadi Resmi Serahkan SK Dewan Kebudayaan Surabaya 2026-2029

Jumat, 15 Mei 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In