• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 10 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

WFH Dimulai Hari Ini, ASN Wajib Absen 3 Kali Sehari

by Redaksi
Jumat, 10 April 2026
Pemkot Surabaya resmi menerapkan WFH mulai hari ini. Suasana kantor pun menjadi sepi.

Pemkot Surabaya resmi menerapkan WFH mulai hari ini. Suasana kantor pun menjadi sepi.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerapkan work from home (WFH) pada Jumat (10/4/2026). Hari pertama penerapan WFH kali ini, diikuti oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik di lingkungan dinas maupun kelurahan dan kecamatan di Kota Surabaya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 57 Tahun 2026 adalah hari ini pertama pelaksanaan WFH. Dalam penerapannya, lanjut dia, tidak semua unit melaksanakan kebijakan ini. Sebab, ada sejumlah pelayanan yang harus tetap berjalan di kantor secara langsung.

“Jadi tanggal 10 ini adalah hari pertama pelaksanaan WFH bagi PD yang memang dibolehkan untuk WFH. Yang harus work from office (WFO) adalah unit-unit pelayanan, seperti BPBD, Dispendik, Dinkes, Dispendukcapil, Dispenda, Dinsos, dan seluruh Puskesmas serta RS,” kata Eddy.

Adanya kebijakan ini, Eddy menyampaikan, sejumlah pejabat pemkot juga ada yang masih melaksanakan WFO, yakni pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, camat dan lurah juga wajib masuk kantor. Meski demikian, pejabat dan staf unit pelayanan yang WFO tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) atau fosil seperti sepeda motor dan mobil.

BACA JUGA:  Komisi A Minta Pemkot Surabaya Lindungi Pelaku Usaha yang Modalnya Kecil

“Mereka bisa menggunakan kendaraan listrik atau angkutan umum. Ketika mereka bekerja seperti ini, dimaksimalkan untuk melakukan penghematan listrik. Misal, tidak perlu (perangkat elektronik) dimatikan, lalu diupayakan kerja di satu ruangan,” ujar Eddy.

Terkait kebijakan ini, seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemkot Surabaya juga wajib melakukan kontrol terhadap stafnya yang melakukan WFH. Bagi staf yang melaksanakan WFH, tidak diperbolehkan meninggalkan rumah. Selain itu, setiap Jumat pagi seluruh staf juga diimbau untuk melaksanakan kerja bakti di lingkungan masing-masing.

Setelah itu, lanjut Eddy, seluruh staf yang mengikuti WFH wajib melakukan absensi sebanyak tiga kali, mulai sebelum pukul 07.30 WIB, pukul 12.00 WIB, dan pukul 16.30 WIB. “Nah itu nanti dilihat lokasinya di mana dan itu akan terdeteksi oleh tim IT kami. Walaupun mati atau diubah (pengaturan) HP-nya, kita tahu posisi lokasinya mereka,” terangnya.

BACA JUGA:  Waspadai! Ini Ciri-Ciri Hepatitis Akut

Masih terkait absensi, Eddy menjelaskan, seluruh ASN wajib melakukan absen menggunakan aplikasi Kantorku melalui ponsel masing-masing. “Ketika WFH akan disetting selama tiga kali, kalau memang ternyata absennya cuma dua kali, itu termasuk mangkir, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” jelasnya.

Bukan itu saja, Eddy menyebutkan, para staf yang melaksanakan WFH juga wajib melaksanakan target kinerja yang diberikan oleh masing-masing pimpinan. Sebab, lanjut dia, setiap kali selesai melaksanakan WFH para staf wajib membuat laporan kegiatan secara tertulis mulai dari pukul 07.30 WIB sampai 16.30 WIB.

“Jadi apa yang dilakukan, sudah menyelesaikan apa, buktinya apa, itu wajib dilaporkan atasan langsung. Bagi mereka yang melakukan pelanggaran itu, mereka akan dikenakan sanksi,” sebutnya.

Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya itu menegaskan, ada dua jenis sanksi yang akan diberikan jika ada staf yang melakukan pelanggaran. Mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat. Misal, ada yang meninggalkan atau mangkir dari tugasnya, atau pergi ke luar kota tanpa ada izin dari atasan, maka akan dikenakan sanksi berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:  Cawawali Armuji Ziarah ke Makam Leluhur Surabaya

“Kalau misalnya izin dari atasan karena mungkin ada berita duka dari orang tuanya, itu masih diperbolehkan, tapi kalau nggak ada izin sama dengan mereka meninggalkan atau mangkir dari tugasnya. Dan itu akan diproses sesuai PP Nomor 94 Tahun 2022, sanksi beratnya bisa penghentian jabatan atau sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN,” tegasnya.

Eddy menambahkan, di lingkungan Diskominfo sendiri ada 50 persen staf yang melaksanakan WFH dan 50 persen lainnya WFO. Karena, lanjut dia, di hari pertama pelaksanaan kebijakan ini Diskominfo melakukan pemeliharaan jaringan pelayanan dan seluruh aplikasi di lingkungan PD Pemkot Surabaya.

“Jadi seluruh jaringan di PD kami yang memelihara, jangan sampai ini terganggu, apalagi hari ini juga ada informasi pemadaman listrik. Makanya, teman-teman bersiap di lokasi sekitar 50 persen, yang 50 persen melaksanakan WFH,” tandasnya. (ST01)

Tags: ASNPemkot SurabayaWFH
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Perluasan Parkir Digital Surabaya Libatkan 616 Jukir

Jumat, 10 April 2026
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meninjau pekerjaan pelebaran jalan di Kabupaten Malang.

Wagub Emil Tinjau Pengerjaan Pelebaran Jalan di Kabupaten Malang

Jumat, 10 April 2026
ITS bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Surabaya yang melakukan peninjauan strategis terkait inisiasi laboratorium hidup atau living laboratory di Kebun Raya Mangrove (KRM) Surabaya.

ITS-BRIDA Teken Kerja Sama, Inisiasi Living Laboratory Mangrove Surabaya

Jumat, 10 April 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri penutupan Lomba Kompetensi Siswa Pendidikan Menengah Tingkat Provinsi Jawa Timur ke-XXXIV.

Tutup LKS Dikmen Jatim 2026, Khofifah Optimistis Tumbuhkan Semangat Juara Talenta Unggul Jatim

Jumat, 10 April 2026

Berita Terkini

Perluasan Parkir Digital Surabaya Libatkan 616 Jukir

Jumat, 10 April 2026
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meninjau pekerjaan pelebaran jalan di Kabupaten Malang.

Wagub Emil Tinjau Pengerjaan Pelebaran Jalan di Kabupaten Malang

Jumat, 10 April 2026
Pemkot Surabaya resmi menerapkan WFH mulai hari ini. Suasana kantor pun menjadi sepi.

WFH Dimulai Hari Ini, ASN Wajib Absen 3 Kali Sehari

Jumat, 10 April 2026
ITS bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Surabaya yang melakukan peninjauan strategis terkait inisiasi laboratorium hidup atau living laboratory di Kebun Raya Mangrove (KRM) Surabaya.

ITS-BRIDA Teken Kerja Sama, Inisiasi Living Laboratory Mangrove Surabaya

Jumat, 10 April 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri penutupan Lomba Kompetensi Siswa Pendidikan Menengah Tingkat Provinsi Jawa Timur ke-XXXIV.

Tutup LKS Dikmen Jatim 2026, Khofifah Optimistis Tumbuhkan Semangat Juara Talenta Unggul Jatim

Jumat, 10 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In