SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Komisi D DPRD Kota Surabaya menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah yang akan membatasi penggunaan media sosial (medsos) di kalangan anak-anak usia sekolah.
Kebijakan tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi ini disusun sebagai pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Akmarawita Kadir, mengapresiasi langkah pemerintah tersebut karena dinilai dapat melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif penggunaan media sosial.
“Kami mengapresiasi pemerintah karena kebijakan ini dapat melindungi anak-anak kita dari hal-hal yang tidak baik akibat penggunaan media sosial,” ujar Akmarawita di Surabaya, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, anak-anak di bawah usia 17 tahun masih berada pada tahap perkembangan mental sehingga perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai pengaruh negatif yang dapat muncul dari media sosial.
Menurutnya, pembatasan ini bukan berarti menolak perkembangan teknologi, melainkan sebagai langkah pengendalian agar anak-anak tidak mudah terpengaruh oleh konten yang kurang layak.
“Kami bukan menolak teknologi jejaring sosial seperti media sosial, tetapi perlu ada pembatasan agar anak-anak tidak mudah terpengaruh oleh konten yang kurang baik,” tegasnya.
Akmarawita juga menyoroti maraknya informasi viral di media sosial yang kerap diragukan kebenaran dan pertanggungjawabannya.
Jika informasi tersebut diterima mentah-mentah oleh anak-anak, dikhawatirkan dapat memengaruhi kondisi mental mereka yang masih labil.
“Karena itu kita harus terus memerangi hoaks, agar masyarakat menerima informasi yang benar dan tidak mudah terprovokasi,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa penerbitan aturan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di ruang digital.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya.
Ia menambahkan, anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring.
Tahap pertama kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. (ADV/ST01)





