• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 17 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Advertorial

Komisi D DPRD Surabaya Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak

by Redaksi
Senin, 16 Maret 2026
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Komisi D DPRD Kota Surabaya menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah yang akan membatasi penggunaan media sosial (medsos) di kalangan anak-anak usia sekolah.

Kebijakan tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi ini disusun sebagai pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Akmarawita Kadir, mengapresiasi langkah pemerintah tersebut karena dinilai dapat melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif penggunaan media sosial.

BACA JUGA:  Tinjau Kecamatan dan Kelurahan, Pastikan Persiapan Pilkada Serentak 2024

“Kami mengapresiasi pemerintah karena kebijakan ini dapat melindungi anak-anak kita dari hal-hal yang tidak baik akibat penggunaan media sosial,” ujar Akmarawita di Surabaya, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, anak-anak di bawah usia 17 tahun masih berada pada tahap perkembangan mental sehingga perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai pengaruh negatif yang dapat muncul dari media sosial.

Menurutnya, pembatasan ini bukan berarti menolak perkembangan teknologi, melainkan sebagai langkah pengendalian agar anak-anak tidak mudah terpengaruh oleh konten yang kurang layak.

“Kami bukan menolak teknologi jejaring sosial seperti media sosial, tetapi perlu ada pembatasan agar anak-anak tidak mudah terpengaruh oleh konten yang kurang baik,” tegasnya.

BACA JUGA:  Cagub Risma Dapat Dukungan dari Ikatan Pedagang Pasar Indonesia

Akmarawita juga menyoroti maraknya informasi viral di media sosial yang kerap diragukan kebenaran dan pertanggungjawabannya.

Jika informasi tersebut diterima mentah-mentah oleh anak-anak, dikhawatirkan dapat memengaruhi kondisi mental mereka yang masih labil.

“Karena itu kita harus terus memerangi hoaks, agar masyarakat menerima informasi yang benar dan tidak mudah terprovokasi,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa penerbitan aturan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di ruang digital.

BACA JUGA:  Sejumlah Anggota DPRD Surabaya Terpapar Covid-19, Reni Astuti Ingatkan Vaksin Tak Jamin Kebal

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya.

Ia menambahkan, anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring.

Tahap pertama kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. (ADV/ST01)

Tags: DPRD SurabayaKomisi DMedsos
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Foto ilustrasi

Libur Lebaran 2026, Pemkot Surabaya Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Melalui Sistem Piket

Senin, 16 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta RW Perketat Penjagaan Selama Mudik: Terapkan Skema Satu Pintu

Senin, 16 Maret 2026
Apel Pasukan Pengamanan Hari Raya Nyepi 2026 dan Idulfitri 1447 Hijriah. Acara yang berlangsung di Halaman Balai Kota Surabaya.

Sambut Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Pemkot Surabaya Gelar Apel Pasukan:

Senin, 16 Maret 2026

Mudik Warga Bisa Titip Kendaraaan, Pemkot Beri Diskon Park and Ride hingga 60 Persen

Senin, 16 Maret 2026

Berita Terkini

Foto ilustrasi

Libur Lebaran 2026, Pemkot Surabaya Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Melalui Sistem Piket

Senin, 16 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta RW Perketat Penjagaan Selama Mudik: Terapkan Skema Satu Pintu

Senin, 16 Maret 2026
Apel Pasukan Pengamanan Hari Raya Nyepi 2026 dan Idulfitri 1447 Hijriah. Acara yang berlangsung di Halaman Balai Kota Surabaya.

Sambut Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Pemkot Surabaya Gelar Apel Pasukan:

Senin, 16 Maret 2026
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir

Komisi D DPRD Surabaya Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak

Senin, 16 Maret 2026

Mudik Warga Bisa Titip Kendaraaan, Pemkot Beri Diskon Park and Ride hingga 60 Persen

Senin, 16 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In