SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Pemerintah pusat akan membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang anak-anak memiliki akun di sejumlah platform media sosial.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung kebijakan tersebut. Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) sebelumnya telah melakukan langkah serupa dengan menerapkan pembatasan penggunaan gadget bagi siswa di lingkungan sekolah.
“Pembatasan medsos sudah kita dahulu (terapkan). Satu terkait dengan konten-konten yang gak benar (negatif), kedua bagaimana (melindungi) terhadap anak-anak dan remaja, kita sudah lakukan itu,” ujar Wali Kota Eri, Rabu (11/3/2026).
Wali Kota Eri menilai pembatasan medsos dapat membantu menekan penyebaran informasi yang tidak benar sekaligus mendorong anak lebih selektif dalam menyerap informasi yang beredar di ruang digital. Ia berharap kebijakan tersebut dapat membuat anak-anak lebih banyak menerima informasi bersifat edukatif dan bermanfaat.
“Semoga dengan pembatasan medsos ini, maka warga Surabaya khususnya, dan Indonesia bisa berpikir yang masuk di otak kita itu adalah berita-berita positif, kegiatan-kegiatan yang memang benar, bukan hoax,” katanya.
Wali Kota Eri pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan medsos secara bijak dan bertanggung jawab dengan memanfaatkan platform digital untuk hal-hal yang positif. Menurutnya, penggunaan medsos yang bijak akan memberikan dampak baik bagi lingkungan sosial maupun perkembangan generasi muda.
“Sehingga kalau hal seperti itu terjadi, maka di situlah akan berkah turun di Kota Surabaya. Saya berharap sekali lagi seluruh warga Kota Surabaya gunakan medsos secara dewasa, gunakan medsos ambil yang positif-positif,” pesannya.
Ia juga mengingatkan bahwa hingga kini masih banyak konten di medsos yang bersifat negatif dan tidak dapat dipastikan kebenarannya. Untuk itu, ia meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menyaring informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya. “Karena banyak (informasi di) medsos itu yang negatif, yang beritanya gak benar,” katanya.
Terkait evaluasi pembatasan penggunaan gadget di sekolah, Wali Kota Eri menyebut jika kebijakan tersebut hingga kini terus dijalankan pada jenjang SD dan SMP. Selain itu, Pemkot Surabaya tengah berupaya memperluas gerakan tersebut kepada siswa SMA/SMK melalui program berbasis masyarakat.
“Alhamdulillah sudah bergerak terus pembatasan gadget untuk anak-anak sekolah yang memang ada di bawah kendali kita (Pemkot Surabaya), SD dan SMP. Yang SMA nanti kita gerakan masukkan lagi melalui Kampung Pancasila,” jelasnya.
Menurutnya, keberhasilan pengawasan penggunaan gadget dan media sosial pada anak-anak tidak dapat hanya bergantung pada pemerintah. Namun, hal ini membutuhkan keterlibatan orang tua, lingkungan, serta masyarakat agar pengawasan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Karena pemerintah itu tidak bisa sendiri, tapi pasti kita melibatkan orang tua, melibatkan lingkungan, itu yang terpenting. Ayo jaga Surabaya ini dengan lingkungan yang penuh dedikasi Pancasila dan penuh dengan agama,” pungkasnya. (ST01)





