SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan bangunan Rumah Radio Bung Tomo masih berstatus cagar budaya. Bangunan yang berada di Jalan Mawar No.10, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya itu statusnya masuk dalam kategori bangunan cagar budaya tipe B.
Wali Kota Eri mengatakan, bentuk bangunan tersebut sudah tidak lagi asli. Karena, rumah tersebut sebelumnya pernah dilakukan renovasi pada tahun 1975. Saat ini, ia menyebutkan, Rumah Radio Bung Tomo sudah dibangun kembali berdasarkan rekomendasi tim cagar budaya tahun 2016.
“Rumah yang di Jalan Mawar itu sudah direhab pada tahun 75, sehingga dia tidak lagi dalam bentuk yang asli, ada IMB-nya tahun 75 (izin mendirikan bangunan). Karena itu lah di dalam SK-nya itu masuk gedung tipe B bukan gedung A yang tidak boleh diubah,” kata Wali Kota Eri, Kamis (5/2/2026).
Wali Kota Eri menekankan, bangunan tersebut masuk kategori cagar budaya tipe B yang boleh dipugar, asalkan harus sesuai dengan rekomendasi tim cagar budaya. “Sehingga sudah dilakukan dengan rekom tim cagar budaya di 2016, di 2017-nya dibangun,” ujarnya.
Ia menyebutkan, proses pemugaran dan pembangunan bangunan Rumah Radio Bung Tomo sama seperti pemugaran dan pembangunan di kawasan cagar budaya. “Kalau kawasan cagar budaya juga sama, ketika akan dibangun juga ada rekomendasi, tapi tidak terkait bangunannya ya, tapi terkait kawasannya,” sebutnya.
Dirinya menegaskan kembali, bangunan bersejarah itu sampai sekarang masih ada dan dibangun kembali sesuai rekomendasi tim cagar budaya. Bangunan tersebut sudah sempat dipugar pada tahun 1975, dan dibangun kembali pada tahun 2017.
“Jadi nggak asli, sejak tahun 75 itu sudah dibongkar, nggak sesuai aslinya pada waktu perang dulu. Dan Radio Bung Tomo itu malah yang tercatat, kalau yang di sini (Jalan Mawar No.10) belum tercatat, karena ada sejarah itu, dimasukkanlah sebagai cagar budaya, tapi tahun 75 sudah ada perbaikan makanya masuk kategori tipe B,” tandasnya. (ST01)





