SURABAYATODAY.ID,SURABAYA – Sidang gratifikasi dengan terdakwa Ganjar Siswo Pramono kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/12/2025) Kali ini sidang masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan ini, awaknya JPU menghadirkan saksi sebanyak 11 orang. Ke 11 saksi tersebut di antaranya Nanik Dwi Wahyuningsih (istri terdakwa), ASN Kominfo Pemkot Surabaya Yusuf Effendi S.Kom, Suhiran S, ASN Bappeko Pemkot Surabaya.
Lalu, Muhammad Ainurofiq (Direktur PT Rudi Etika KSO), Yusuf ST (Direktur PT Prasasti Tiara Ayunda KSO), Ir Ferdy Tirta Putra, Dendy Indra Wicaksono (Direktur PT Sarana Marga Perkasa).
Ada juga H. Ibnu Gofur (Direktur PT Rudy Etika KSO), Moch Rudy Effendi ST (Direktur Utama PT Kharisma Bina Konstruksi), Erwin Pratiktyo Gunawan (Direktur PT Jaya Etika Teknik) dan Muhamad Nunu (PT Arisco Cipta Graha Sarana).
Namun ada perubahan, sebab jadwal persidangan saat itu lagi penuh. Sedangkan antrian kasus menunggu persidangan masih banyak.
Sehingga hal tersebut, Majelis Hakim membuat keputusan untuk mengurangi jumlah saksi yang dihadirkan pada hari ini. “Karena hari ini terakhir, dan masih ada yang menunggu untuk disidangkan. Maka hari ini 4 saksi terdahulu. untuk sisanya dilanjutkan 6 Januari 2026,” kata I Made Yulianda, SH. MH seperti dikutip RMOL Jatim lantas memerintahkan JPU Ririn Indrawati untuk menghadirkan siapa 4 saksi tersebut, Selasa 23 Desember 2025.
Adapun 4 saksi yang dihadirkan diantaranya, ASN Kominfo Pemkot Surabaya Yusuf Effendi S.Kom, Suhiran S, ASN Bappeko Pemkot Surabaya. Lalu Yusuf ST (Direktur PT Prasasti Tiara Ayunda KSO) dan Muhamad Nunu (PT Arisco Cipta Graha Sarana).
Sedangkan sisanya sebanyak 7 orang yang batal sebagai saksi diwajibkan hadir pada 6 Januari 2026.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula pada pekerjaan pada Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. Diduga ada sejumlah uang yang diterima Ganjar lantaran berkaitan dengan jabatan terdakwa Ganjar Siswo Pramono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Tahun 2016 hingga dengan Tahun 2021.
Nah, diduga dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021, Terdakwa Ganjar Siswo Pramono menyembunyikan atau menyamarkan asal usul atas harta kekayaan sejumlah Rp 4.969.393.005.
Perbuatan itu diduga berlawanan dengan kewajiban terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Perbuatan Terdakwa Ganjar Siswo Pramono,S.T., M.T merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan dìancam pidana Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999,” kata Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Satya 11 November 2025 lalu. (ST01)





