• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 4 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Pemkot Surabaya Teken PKS dengan Kejaksaan, Pidana Sanksi Sosial Mulai Berlaku 2026

by Redaksi
Senin, 15 Desember 2025
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejari Tanjung Perak terkait penerapan pidana sanksi sosial dengan Pemkot Surabaya.

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejari Tanjung Perak terkait penerapan pidana sanksi sosial dengan Pemkot Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejari Tanjung Perak terkait penerapan pidana sanksi sosial. Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Penandatanganan PKS itu juga diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota dan Kejari se-Jawa Timur yang dipusatkan di Gedung AG Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Surabaya, Senin (15/12/2025).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan PKS tersebut berkaitan dengan penerapan restorative justice yang disertai sanksi sosial, bukan penghapusan hukuman.

“Itu adalah terkait dengan restorative justice, jadi ada sanksi sosial. Ketika ada kejadian yang di-restorative justice, maka hukuman tidak digantikan (dihapuskan), tapi dengan restorative justice itu tetap harus ada sanksi sosial,” ujar Wali Kota Eri usai acara penandatanganan PKS.

BACA JUGA:  65 OPD Ikuti Festival Al Banjari Modern

Wali Kota Eri menuturkan, Pemkot Surabaya akan menyiapkan berbagai bentuk kerja sosial yang dibutuhkan oleh perangkat daerah (PD) sebagai bagian dari penerapan sanksi tersebut.

“Sehingga nanti di situ kami akan menyampaikan apa saja yang dibutuhkan oleh pemerintah kota. Contoh, di kita ada Dinas Sosial, memandikan orang gila, kasih makan ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa). Setelah itu kita juga ada menjaga sekolah, menjaga TPS (Tempat Pembuangan Sementara),” jelas dia.

Menurutnya, durasi pidana sanksi sosial akan ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan jenis pelanggaran yang ditangani melalui mekanisme restorative justice “Ketika ada restorative justice, maka ditentukan berapa sih lama harinya mereka menjalankan kerja sosial,” katanya.

BACA JUGA:  ITS Raih Penghargaan Duta Kampus SDGs Kategori Sosialisasi

Untuk mendukung hal tersebut, Pemkot Surabaya akan menginventarisasi bentuk kerja sosial di masing-masing PD. Nah, dari hasil inventarisasi selanjutnya akan disampaikan kepada kejaksaan sebagai bahan pertimbangan penjatuhan pidana sanksi sosial.

“Nanti kami meminta di masing-masing PD itu apa kerja sosial yang bisa diterapkan, nanti kita sampaikan kepada Pak Kajari. Sehingga ketika beliau nanti memberikan sanksi, maka akan melihat di sebelah mana mereka akan diberikan sanksi sosial, di dinas apa, dalam bentuk apa, dalam berapa hari,” terangnya.

Terkait waktu penerapan pidana sanksi sosial di Surabaya, Wali Kota Eri menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan mulai dijalankan pada tahun 2026. “Kita jalankan di tahun 2026, setelah ini kita tindaklanjuti langsung dengan Pak Kajari. Sehingga ketika ada restorative justice berikutnya, sudah ada sanksi sosial, tidak menghilangkan sanksinya,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Sekolah Negeri Belum Merata, Wali Kota Eri Minta Sistem Zonasi PPDB Dievaluasi

Ia juga mencontohkan sejumlah bentuk pidana sanksi sosial lain yang bersifat umum dan tidak berorientasi keuntungan. Seperti di antaranya menyapu jalan dan menjaga TPS. “Ini kan sifatnya umum, tidak bersifat (mendapat) keuntungan, tapi bagaimana mereka ada sanksi sosial yang bersifat umum dan untuk kemasyarakatan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, penandatanganan PKS tersebut juga disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Asep Nana Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, serta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (ST01)

Tags: Kejaksaan NegeriPemkot SurabayaPKSRestorative JusticeSanksi Sosial
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Antisipasi Gepeng Musiman saat Ramadan, Satpol PP Surabaya Pertebal Pengamanan Titik Rawan

Rabu, 4 Maret 2026

Antisipasi Inflasi, DKPP Surabaya Dekatkan Akses Pangan Murah ke Kelurahan Benowo

Rabu, 4 Maret 2026

Langgar SE Ramadan 2026, 61 Botol Miras Diamankan Satpol PP Surabaya di 8 RHU

Rabu, 4 Maret 2026
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa,

Gubernur Khofifah Inisiasi Program MAMA MAU NAIK KELAS dan Resmikan Revitalisasi 60 SLB, SMA, SMK se-Madura

Selasa, 3 Maret 2026

Berita Terkini

Antisipasi Gepeng Musiman saat Ramadan, Satpol PP Surabaya Pertebal Pengamanan Titik Rawan

Rabu, 4 Maret 2026

Antisipasi Inflasi, DKPP Surabaya Dekatkan Akses Pangan Murah ke Kelurahan Benowo

Rabu, 4 Maret 2026

Langgar SE Ramadan 2026, 61 Botol Miras Diamankan Satpol PP Surabaya di 8 RHU

Rabu, 4 Maret 2026
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa,

Gubernur Khofifah Inisiasi Program MAMA MAU NAIK KELAS dan Resmikan Revitalisasi 60 SLB, SMA, SMK se-Madura

Selasa, 3 Maret 2026

Terungkap! Aturan Menteri PUPR Tetapkan Lebar Kali Krembangan 28 Meter, Bukan 8 Meter

Selasa, 3 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In