• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 26 Mei 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Kontraktor yang Terlambat Selesaikan Proyek Rumah Pompa Bakal Didenda

by Redaksi
Jumat, 12 Desember 2025
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat sidak salah satu proyek rumah pompa.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat sidak salah satu proyek rumah pompa.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkotb Surabaya terus melakukan percepatan penyelesaian proyek pembuatan saluran dan rumah pompa hingga saat ini. Pemkot melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya melakukan berbagai upaya agar proyek tersebut segera tuntas.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, proyek saluran dan rumah pompa tersebut progresnya sudah mencapai 90 persen. Meskipun sempat mengalami keterlambatan, proyek saluran dan rumah pompa tersebut menunjukkan kemajuan signifikan. “Alhamdulillah sudah sekitar 90 persen. Jadi ada yang memang (sempat) terlambat,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Jumat (12/12/2025).

BACA JUGA:  Pemkab Trenggalek Masih Carikan Lahan Huntap untuk Sisa Rumah Warga Terdampak Longsor

Wali Kota Eri menyampaikan, sebelumnya sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik proyek tersebut. Salah satunya, proyek rumah pompa di kawasan Jalan Prapen. Di lokasi ini, ia sempat menegur kontraktor yang tidak kunjung menuntaskan pengerjaan proyek tersebut.

“Kontraktor yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu, tidak akan diberikan perpanjangan. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membayar denda sebesar satu per seribu dari nilai proyek per hari hingga proyek selesai 100 persen,” ujarnya.

BACA JUGA:  Muhibah dan Festival Budaya Jalur Rempah Diberangkatkan dari Surabaya Naik KRI Dewa Ruci

Wali Kota Eri mengungkapkan, harusnya target penyelesaian awal proyek tersebut telah diperhitungkan, tuntas maksimal pada tanggal 15 Desember 2025, dengan batas akhir maksimal pengerjaan tidak boleh melewati tanggal 25 Desember 2025 tanpa ada perpanjangan. Namun, ternyata proyek-proyek tersebut tidak tuntas sesuai target maksimal.

Oleh sebab itu, lanjut Wali Kota Eri, denda mulai berlaku bagi kontraktor yang melewati batas waktu yang telah ditentukan. Pemberlakuan denda ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sisa pekerjaan sehingga program perbaikan saluran dan rumah pompa dapat segera beroperasional.

BACA JUGA:  Khofifah Berharap Alumni Unair Menjadi Game Changer

Diketahui, sejumlah titik lokasi proyek rumah pompa yang dilaporkan mengalami keterlambatan diantaranya, rumah pompa Prapen, rumah pompa Gayungan, dan rumah pompa Jalan Ahmad Yani. “Denda sudah berjalan sejak tanggal 12 Desember 2025. Maka, dia (kontraktor) sudah berlaku denda sampai dia selesai 100 persen,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Eri CahyadiKontraktorRumah PompaWali Kota Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

BRIDA Surabaya Dorong Metode Silvofishery untuk Perkuat Ekosistem Pesisir

Senin, 25 Mei 2026
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono saat menerima audiensi Koso Nippon.

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Koso Nippon, Bahas Program Review untuk Perkuat Efektivitas Program Pemerintah

Senin, 25 Mei 2026
Pro

Program “Kemis Mlipis” Curi Perhatian” Kemendikdasmen

Senin, 25 Mei 2026

Kemiskinan Ekstrem Jatim Tersisa 0,29 Persen

Senin, 25 Mei 2026

Berita Terkini

BRIDA Surabaya Dorong Metode Silvofishery untuk Perkuat Ekosistem Pesisir

Senin, 25 Mei 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyapa dan berdialog dengan pedagang di Pasar Banjarejo Kabupaten Bojonegoro.

Gubernur Khofifah Sapa dan Dialog dengan Pedagang Pasar Banjarejo Bojonegoro

Senin, 25 Mei 2026
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono saat menerima audiensi Koso Nippon.

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Koso Nippon, Bahas Program Review untuk Perkuat Efektivitas Program Pemerintah

Senin, 25 Mei 2026
Pro

Program “Kemis Mlipis” Curi Perhatian” Kemendikdasmen

Senin, 25 Mei 2026

Kemiskinan Ekstrem Jatim Tersisa 0,29 Persen

Senin, 25 Mei 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In