SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya melakukan penegakkan aturan tentang perpasaran. Kios atau stan yang fungsinya untuk berjualan kini dikembalikan sebagai tempat perdagangan.
Salah satu gebrakan yang dilakukan adalah pengembalian fungsi stan di Pasar Bendul Merisi. Di pasar yang dikenal sebagai pasar beras ini banyak stan yang berubah menjadi hunian. PD Pasar Surya pun melaksanakan tindakan dengan mengosongkan stan dan menyegel stan-stan tersebut, Jumat (21/11/2025).
“Fungsi stan atau kios kan dikembalikan sebagai stan, bukan tempat hunian,” ungkap Direktur Utama PD Pasar Surya Agus Priyo.
Ia menjelaskan pasca kebakaran Pasar Bendul Merisi beberapa tahun lalu, banyak stan yang berubah menjadi tempat hunian. Bahkan ada pula yang dibangun menjadi kamar kos.
Atas hal tersebut di atas, Agus Priyo menyatakan pihaknya mengambil tindakan tegas berupa pengosongan dan penyegelan stan. Total ada 53 tempat hunian yang disegel.
‘Tentunya kami sudah melakukan sosialisasi terlebih dulu. Kami memberikan waktu agar tempat hunian dikosongkan terlebih dulu, supaya barang-barang dikemasi. Setelah itu baru kami action melakukan penyegelan,” terangnya.
Sosialisasi tersebut sudah dilakukan pada 17 November 2025 lalu. Selain sosialisasi tatap muka, PD Pasar Surya juga menempelkan surat pemberitahuan di beberapa lokasi di pasar tersebut. Inti pemberitahuan itu adalah meminta penghuni stan yang menjadikan stan sebagai tempat tinggal agar mengemasi dan mengosongkan huniannya maksimal 20 November 2025.
Karena itulah pada 21 November 2025 penegakkan aturan dijalankan. Tim PD Pasar Surya bersama Satpol PP, pihak kecamatan, kelurahan, TNI dan Polri bersama-sama melakukan penindakan. Stan yang dijadikan hunian disegel dan digembok.
“Alhmdulillah semua berjalan tertib dan lancar. Seluruh stan yang disegel sudah dikosongkan terlebih dulu oleh penghuninya,” kabar Agus Priyo.


Pria ini menambahkan bahwa Pasar Surya juga dengan senang hati bila ada masyarakat yang ingin berjualan di pasar-pasar di bawah naungan PD Pasar Surya. Bila masyarakat ingin menjadi pedagang bisa segera menghubungi bagian pemasaran di bawah direktur pembinaan pedagang..
“Kalau untuk jualan ya jualan sesuai izin nya. Tidak boleh dialihkan fungsinya sebagai hunian,” kata dia.
Selanjutnya Agus Priyo juga menandaskan bahwa penertiban stan sebagai hunian ini sebagai koreksi internal di PD Pasar Surya juga. Yakni untuk lebih meningkatkan kepedulian terhadap pedagang-pedagangnya.
Karena itu, Agus pun menandaskan juga sudah memerintahkan bagian pemasaran, cabang dan unit pasar untuk lebih aktif cek lapangan para pedagang pasar. Karena juga ada yg menumpuk barang bekas.
“Semoga penertiban ini membuat masyarakat sekitar menjadi lebih nyaman ke depannya,” imbuhnya kemudian.
Sementara itu Direktur Pembinaan Pedagang Gianto Sulistyono menerangkan penertiban ini tidak hanya pada stan yang beralih fungsi menjadi hunian. Penertiban juga akan merambah stan-stan yang kini digunakan sebagai tempat rombeng.
“Namun dari pedagang rombeng minta perpanjangan waktu untuk membersihkan barang dagangannya,” katanya.
Gianto menyatakan pihaknya memberikan toleransi sesuai yang diminta untuk perpanjangan waktu itu. “Namun jika pada hari ‘H’ nya belum dibersihkan, kami akan turun lagi melakukan penertiban,” tambahnya. (ST01)





