SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk membatasi, bahkan melarang pendirian tenda hajatan di jalan kampung, mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Surabaya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta Pemkot tidak terburu-buru menerapkan kebijakan tersebut tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan budaya masyarakat di tingkat kampung.
“Tidak perlu tergesa-gesa menanggapi keluhan sebagian warga. Kalau betul-betul akan dilarang, Pemkot Surabaya harus memberikan solusi yang jelas,” ujar Yona.
Menurutnya, budaya gotong royong dan tepo seliro telah lama menjadi fondasi kehidupan masyarakat Surabaya. Tradisi mendirikan tenda di jalan kampung untuk acara seperti pernikahan, khitanan, atau kedukaan, sudah berjalan dengan mekanisme sosial yang baik melalui izin RT/RW dan kesepakatan warga sekitar.
“Mulai nikahan, khitan, sampai acara duka, warga biasanya sudah izin ke RT, RW, dan tetangga kanan kiri. Selama ini warga saling memaklumi,” katanya.
Yona menilai fenomena tenda hajatan bukan hal baru. Mekanisme sosial yang berjalan di tingkat RT/RW sebenarnya sudah cukup efektif mengatur penggunaan ruang publik tanpa perlu aturan yang terlalu membatasi.
Ia menyarankan agar Pemkot membuat klasifikasi yang jelas, bukan langsung melarang secara menyeluruh.
“Klasifikasikan dulu hajatan yang berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Jangan digeneralisir,” tegasnya.
Yona menjelaskan, tenda kecil yang hanya terdiri dari satu hingga tiga unit umumnya tidak menimbulkan masalah berarti. Namun, jika panjang tenda melebihi 18 meter atau menutup akses jalan utama, barulah perlu mekanisme izin tambahan.
Selain itu, sebagian besar tenda hajatan hanya berdiri sementara, antara H-2 hingga H+1 acara. Sedangkan tenda duka biasanya bertahan hingga seminggu, namun tetap menyisakan jalan alternatif bagi warga.
Menurut Yona, aturan yang ideal bukan pelarangan total, melainkan sistem izin berjenjang. Untuk hajatan kecil di lingkungan kampung cukup melalui persetujuan RT/RW dan konfirmasi dari kelurahan, sementara acara besar yang mengundang banyak tamu bisa melibatkan izin kepolisian.
“Tenda hajatan yang hanya menutup jalan sehari sebaiknya dimaklumi bersama. Budaya saling menghargai antartetangga di Surabaya itu tinggi,” jelas politisi Gerindra tersebut.
Yona juga mengingatkan agar kebijakan publik tidak mengabaikan rasa keadilan sosial dan kondisi ekonomi warga. Tidak semua masyarakat mampu menyewa gedung atau hotel untuk acara keluarga.
“Saya sering melewati jalan kampung yang ditutup karena hajatan, dan itu wajar. Selama ada komunikasi dan saling pengertian, tidak masalah. Yang penting, sohibul hajat juga tidak bertindak semaunya sendiri,” pungkasnya.
DPRD menilai, kebijakan pembatasan tenda hajatan semestinya tidak dijadikan ajang penertiban berlebihan, melainkan momentum untuk memperkuat budaya toleransi dan kebersamaan di tengah masyarakat kota. (ADV-ST01)






