• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, 13 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Dinkes Surabaya Intensifkan Sosialisasi dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok

by Redaksi
Jumat, 16 Mei 2025
Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok dilakukan oleh Dinas Kesehatan Surabaya.

Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok dilakukan oleh Dinas Kesehatan Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya secara rutin menggelar sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM). Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristina menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Pengawasan dan peninjauan KTR ini bertujuan untuk membina Satgas KTR di setiap tingkatan dan mengevaluasi penerapan KTR di Kota Surabaya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Nanik, Jumat (16/5).

BACA JUGA:  Bangun Kesadaran Peran Perempuan, Ketua DWP Jatim Isye Sebut Perlunya Program Kemandirian Bagi Perempuan

Ia merinci delapan tatanan KTR yang menjadi fokus pengawasan sesuai dengan Perda dan Perwali, meliputi fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.

Hasil pengawasan yang dilakukan mengacu pada tiga kriteria pelanggaran KTR sesuai Perwali Kota Surabaya, yaitu teguran lisan untuk pelanggaran pertama, teguran tertulis untuk pelanggaran kedua, dan sanksi untuk pelanggaran ketiga.

“Berdasarkan hasil monitoring pengawasan di 48 lokasi, kami mendapati nihil pelanggaran dari instansi maupun perorangan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Jaga Kerukunan Umat Beragama, Pemkot Surabaya Sosialisasikan Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah

Mengenai frekuensi kegiatan, Dinkes Surabaya sering melakukan sosialisasi bersamaan dengan kegiatan yang sudah ada atau dalam acara kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan organisasi swasta. Untuk pengawasan dan peninjauan, Tim KTR melaksanakan kegiatan rutin setiap dua minggu sekali, dengan penambahan jadwal di luar rutinitas apabila diperlukan tindakan segera.

“Selain itu, Puskesmas juga aktif melakukan pengawasan di wilayah kerja masing-masing. Kegiatan rutin pengawasan oleh Tim KTR dilaksanakan setiap dua minggu sekali,” ujar dia.

Terkait sanksi bagi pelanggar, Nanik menjelaskan bahwa pelanggaran pertama akan diberikan teguran lisan, pelanggaran kedua berupa teguran tertulis, dan pelanggaran ketiga dapat dikenai sanksi sosial serta denda sebesar Rp 250.000 untuk perorangan dan Rp 50 juta untuk instansi.

BACA JUGA:  Tiga Jukir Diamankan, Dishub Surabaya Sosialisasikan Penggembokan Kendaraan di Kota Lama

Nanik juga menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dan pengelola tempat terhadap peraturan KTR menunjukkan peningkatan signifikan sejak Perda diberlakukan pada tahun 2008. “Pembentukan Kampung Bebas Asap Rokok (KABAR) di 50 persen wilayah Kota Surabaya turut berkontribusi pada perbaikan kepatuhan, meskipun pengawalan intensif tetap diperlukan untuk menjaga konsistensi,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Dinkes SurabayaKawasan Tanpa RokokSosialisasi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Khofifah Lakukan Groundbreaking Jalan Lingkat Kaldera Tengger dan Resmikan Sarana Air Bersih di TNBTS

Senin, 13 April 2026
Rusunawa di Jalan Jawar, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal. Rusunawa ini mengusung konsep ekonomi kerakyatan.

Pemkot Surabaya Matangkan Lahan dan Desain Rusunami untuk Gen Z

Senin, 13 April 2026

Belum Konfirmasi DTSEN, Pemkot Surabaya Tertibkan Data dan Tangguhkan Akses Layanan

Senin, 13 April 2026

HUT Ke 80 Muslimat NU, Khofifah Kukuhkan 400 Paralegal MNU Jateng

Minggu, 12 April 2026

Berita Terkini

Gubernur Khofifah Lakukan Groundbreaking Jalan Lingkat Kaldera Tengger dan Resmikan Sarana Air Bersih di TNBTS

Senin, 13 April 2026
Rusunawa di Jalan Jawar, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal. Rusunawa ini mengusung konsep ekonomi kerakyatan.

Pemkot Surabaya Matangkan Lahan dan Desain Rusunami untuk Gen Z

Senin, 13 April 2026

Belum Konfirmasi DTSEN, Pemkot Surabaya Tertibkan Data dan Tangguhkan Akses Layanan

Senin, 13 April 2026

HUT Ke 80 Muslimat NU, Khofifah Kukuhkan 400 Paralegal MNU Jateng

Minggu, 12 April 2026
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak

Wagub Emil Ajak K3 Jatim Perkuat Persatuan dan Ketahanan Sosial di Tengah Gejolak Global

Minggu, 12 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In