SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya menuntaskan belasan kasus penahanan ijazah milik karyawan oleh perusahaan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja dari “Posko Pengaduan Penahanan Ijazah” yang diinisiasi oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sejak Kamis (17/4).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa sejak posko dibuka hingga Kamis (24/4/2025), pihaknya telah menerima 36 laporan pengaduan dari pekerja. Laporan tersebut berasal dari 24 perusahaan yang tersebar di wilayah Surabaya maupun luar daerah.
“Sampai hari ini laporan yang masuk ada 36. Dari jumlah itu, selesai 13, dan 13 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian,” kata Achmad Zaini, Kamis (24/4/).
Selain tengah menyelesaikan 13 kasus penahanan ijazah, Zaini menuturkan bahwa Disperinaker Surabaya juga sedang melakukan verifikasi terhadap tujuh laporan lainnya. Verifikasi dilakukan lantaran laporan tersebut belum dilengkapi dokumen pendukung seperti bukti penyerahan ijazah kepada perusahaan.
“Karena dokumen yang diberikan kepada kami kurang lengkap. Contohnya, tanda terima tidak ada, bukti kontrak kerja dengan perusahaan tidak ada, atau slip gaji juga tidak ada,” ujarnya.
Ia menyebut selain ijazah, pihaknya menerima laporan adanya penahanan dokumen pribadi lain, yakni akta kelahiran. Kasus tersebut berhasil diselesaikan melalui komunikasi antara Pemkot Surabaya dan pihak perusahaan. “Bukan hanya ijazah, kemarin juga ada akta kelahiran,” imbuhnya.
Untuk memperluas akses pelaporan, Disperinaker Surabaya juga menyediakan layanan hotline Posko Pengaduan di nomor 0882000667287 dan 082231319074, serta menyediakan tautan pengaduan secara daring. “Pekerja tidak harus datang langsung ke posko. Cukup dengan mengirimkan bukti, misalnya tanda terima ijazah, kontrak kerja, slip gaji, atau bahkan foto saat dia bekerja,” jelas Zaini.
Untuk itu, Zaini mengimbau kepada seluruh pekerja maupun perusahaan di Surabaya agar memanfaatkan posko tersebut dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara damai dan profesional. “Prinsipnya jangan gaduh, sehingga suasana iklim usaha di Surabaya ini kondusif. Kawan-kawan pekerja bisa bekerja dengan baik, dan teman-teman pengusaha juga bisa berusaha dengan baik,” ujar Zaini. (ST01)





