SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan bagi pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan di Kota Pahlawan mulai Jumat (17/4) besok. Hal ini disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menerima aduan dari korban penahanan ijazah oleh perusahaan di ruang sidang wali kota, Kamis (16/4).
Eri Cahyadi menegaskan bahwa pembukaan posko pengaduan penahanan ijazah merupakan wujud komitmen Pemkot Surabaya melindungi hak pekerja. “Mulai besok kami akan membuka posko terkait dengan penahanan ijazah dan semuanya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa posko pengaduan akan dibuka di tiga lokasi. Yaitu, Balai Kota Surabaya, kantor Disnaker Surabaya dan Disnaker Provinsi Jawa Timur, serta kantor pengacara Krisnu Wahyuono.
“Posko ini akan mulai beroperasi hingga tiga bulan ke depan untuk mewadahi semua aduhan,” terang Eri.
Dikatakan, langkah ini diambil sebagai penyelesaian terkait beberapa laporan penahanan ijazah yang diterima oleh Pemkot Surabaya. Contohnya, kasus dugaan penahanan ijazah yang kini sedang viral dan pihak karyawan perusahaan telah melapor ke polisi.
Terkait mekanisme penanganan laporan, Eri menjelaskan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kita akan bertindak sesuai dengan Perda yang berlaku,” imbuhnya.
Ia berharap, posko laporan yang didirikan dalam kasus ini bisa mengakomodir semua keluhan secara adil, serta dapat menghindari spekulasi yang dapat menimbulkan kegaduhan. “Kalau kita lihat terkadang satu sama lain saling mengklaim kalau mereka benar, oh ini dari sisi hukum ini benar, oh aku membela ini dan akhirnya menjadi kacau. Jadi adanya posko ini untuk menyelesaikan masalah tanpa adanya kegaduhan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Ahmad Zaini menambahkan bahwa semua laporan akan diterima dengan catatan perusahaannya ada di Surabaya. “Kalau punya bukti lebih baik. Setelah, laporan kami akan klarifikasi betul atau tidak ijazahnya ditahan oleh perusahaan yang dilaporkan,” kata Zaini.
Ia juga menjamin bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan dan akan bertindak tegas pada perusahaan terlapor. “Kami berupaya merahasiakan pelapor dan melakukan konfirmasi kepada perusahaan, apakah benar ini karyawannya atau tidak,” pungkasnya (ST01)





