• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Pemkot Surabaya Terbitkan SE Larangan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik

by Redaksi
Jumat, 28 Maret 2025
Foto ilustrasi, kendaraan dinas diparkir di halaman gedung Pemkot Surabaya. Selain kendaraan operasional untuk pelayanan masyarakat, mobil dinas harus diparkir.

Foto ilustrasi, kendaraan dinas diparkir di halaman gedung Pemkot Surabaya. Selain kendaraan operasional untuk pelayanan masyarakat, mobil dinas harus diparkir.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran nomor 000.1.4/6463/436.8.2/2025. Surat edaran ini melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, liburan, atau kepentingan pribadi lainnya selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan menjelaskan, larangan ini berlaku bagi seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya yang menggunakan kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat. Periode larangan berlaku mulai tanggal 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

BACA JUGA:  Ratusan Relawan PKBM Diberi Penguatan Optimalkan Pencegahan Kekerasan Anak

“Setiap pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya sebagai pengguna kendaraan dinas dilarang menggunakan kendaraan dinas roda dua dan roda empat untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas selama hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri, tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025,” jelas Ikhsan, Jumat (28/3).

Sebagai tindak lanjut, kendaraan dinas roda empat wajib dikumpulkan pada Kamis, 27 Maret 2025, antara pukul 12.00 hingga 17.00 WIB di empat lokasi parkir yang telah ditentukan, yaitu parkiran Balai Kota bagian dalam, parkiran Jimerto, gedung Siola lantai 5 dan lantai 7, parkiran HiTech Mall lantai 4 dan lantai 5

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Beri Beasiswa Rp 71,5 M ke 16.787 Siswa SMA/SMK/MA

“Kendaraan dinas dapat diambil kembali pada Senin, 7 April 2025, antara pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dengan menunjukkan tanda bukti penyerahan kendaraan dan kartu identitas diri,” imbuhnya.

Selain itu, pada Kamis, 27 Maret 2025, kendaraan pribadi dilarang parkir di area dalam Gedung Balai Kota dan area parkir Gedung Jimerto. Kendaraan di lokasi parkir Gedung Siola lantai 5 dan lantai 7 harus sudah steril dari kendaraan pribadi mulai pukul 15.00 WIB.

Pengecualian diberikan untuk kendaraan dinas operasional yang digunakan untuk pelayanan masyarakat, seperti ambulans, mobil patroli, bus/truk, dan kendaraan pelayanan masyarakat lainnya.

BACA JUGA:  Sapa Pegawai, Sekdaprov Jatim Pilih Turun Tangga daripada Pakai Lift

“Sedangkan kendaraan listrik roda empat yang dikumpulkan wajib dalam kondisi kapasitas baterai minimal 75 persen,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Kendaraan DinasMudik LebaranPemkot SurabayaSurat Edaran
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Founders Bootcamp 2026 akan berlangsung pada 23 Januari 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

Founders Bootcamp 2026 Segera Hadir di Surabaya, Ajak Calon Founder Siapkan Diri Sebelum Bangun Usaha

Rabu, 21 Januari 2026
Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In