SURABAYATODAY.ID, JEMBER – Pemprov Jatim mengusulkan 40 Sekolah Rakyat yang akan dibangun. Usulan ini disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Dengan kuota 40 tersebut, rencananya masing-masing kabupaten/kota akan mendapatkan satu. Karena Jatim terdiri dari 38 kabupaten/kota, berarti tersisa dua kuota. Kuota tersebut nantinya akan dikelola oleh Pemprov Jatim.
“Kita minta kuota 40 sekolah kepada Mensos Saifullah Yusuf, 38 untuk kabupaten/kota dan 2 untuk Pemprov Jatim,” ungkap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Sertijab bupati dan wakil bupati Jember terpilih periode 2025-2030, Muhammad Fawait dan Djoko Susanto, Kamis (6/3)
Ia menyebutkan rencananya dua kuota itu akan dibangunkan Sekolah Rakyat di Kabupaten Malang dan Kabupaten Jember. Sehingga dua daerah ini akan mendapatkan dua Sekolah Rakyat.
“Harapannya dapat menurunkam angka kemiskinan yang lebih signifikan,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, Sekolah Rakyat ini nantinya memiliki format boarding school atau sekolah asrama dari level SD, SMP dan SMA khusus bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin esktrem. Sehingga anak-anak tersebut tetap mendapatkan pendidikan layak serta pembentukan karakter yang lebih terpadu.
Sedangkan, anggaran yang disiapkan adalah Rp 100 miliar per sekolah. Sehingga jika Jatim mendapat kuota 40, berarti total mencapai Rp 4 triliun.
“Yang terpenting adalah bagaimana dukungan Pemkab dan Pemprov untuk bisa menyiapkan lahan bagi Sekolah Rakyat ini,” kata Khofifah.
Keberadaan Sekolah Rakyat ini, disebut Khofifah bukan hanya sebagai wujud pemberian akses pendidkan yang lebih luas, tetapi juga dapat memberikan dampak ekonomi dengan membuka lebih banyak lapangan kerja di setiap daerah.
Untuk itu, Khofifah mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Kementerian terkait pada 9 Maret 2025 mendatang. Diantaranya akan membahas detail program Sekolah Rakyat dari Kemensos RI, tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan Kementerian ATR BPN serta terkait Koperasi Desa Merah Putih dengan Kemendes dan Kemenkop UKM.(ST02)





