SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Terobosan baru Pemkot Surabaya terkait lelang jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai pekan ini. Tahap pertama akan diawali dengan paparan visi-misi yang akan diselenggarakan besok, Kamis (6/3).
Sebelumnya para kepala Perangkat Daerah (PD) atau kandidat yang mengikuti lelang jabatan telah menyerahkan proposal kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, M Ikhsan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pemaparan visi-misi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), tim ahli dari perguruan tinggi, serta beberapa elemen masyarakat. Tujuannya, agar proses lelang jabatan yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya berjalan dengan tranparan.
“Besok kepala dinas yang sudah mengumpulkan proposal akan melalukan paparan visi-misinya. Ini juga akan ditayangkan di Youtube agar masyarakat juga bisa melihat dan memberikan komentarnya,” ujar Eri Cahyadi saat memberikan pengarahan kepada kepala PD, Rabu (5/3).
Ia menjelaskan, pemaparan visi-misi dalam proses lelang jabatan ini, dilakukan dalam beberapa sesi. Tujuannya supaya para kepala PD bisa fokus dan tidak terburu oleh waktu ketika melalukan presentasi.
“Setiap kandidat akan diberikan waktu secara bergiliran. Contohnya, besok ini ada sekitar lima kepala dinas yang melakukan presentasi, besoknya lagi siapa dan seterusnya sampai selesai,” terangnya.
Dalam pemaparan visi-misi nantinya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap kandidat wajib memaparkan rencana kerja dan solusi konkret terkait permasalahan yang terjadi di Kota Pahlawan. Karena itu, proses seleksi ini tidak hanya mempertimbangkan aspek kepangkatan atau pengalaman, tetapi juga inovasi serta kompetensi para kandidatnya.
“Selain itu, cara komunikasi dan penyampaian para kandidat terkait program yang digagas juga akan menjadi poin penting. Sebab, setiap pekerjaan untuk mensejahterahkan masyarakat harus tahu filosofinya dan itu harus tersampaikan dengan baik,” jelas dia.
Wali Kota Eri Cahyadi memastikan bahwa proses seleksi yang dilakukan tetap mengacu pada aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk syarat minimal pendidikan bagi calon pejabat. Untuk jabatan kepala seksi (Kasi), minimal harus memiliki ijazah Diploma 4 (D4) atau Strata 1 (S1). Sedangkan bagi calon kepala dinas, syarat minimalnya adalah lulusan S1 atau S2. Eri menegaskan aturan dari BKN tersebut tidak boleh dilanggar. Kemudian untuk kepala bidang (Kabid), minimal harus berpangkat IIID dan satu tingkat di bawahnya adalah IIIC.
“Contohnya, staf tidak bisa langsung menjadi Kabid. Harus naik bertahap, dari staf menjadi sub-koordinator, baru kemudian bisa menjadi Kabid,” paparnya. (ST01)





