SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Setelah mendapat sorotan dan statemen dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya langsung bergerak melakukan pendataan penghuni rumah susun. Mulai awal Januari 2022 hingga saat ini, DPRKPP sudah mendata sekitar 50 persen dari total 4.556 Kepala Keluarga (KK) yang menghuni 20 rusun di Kota Pahlawan.
Kepala DPRKPP Surabaya Irvan Wahyudradjad mengatakan, kegiatan pengungkit atau pendataan tersebut. Yakni mulai dari pendataan antara data penghuni yang sedang berada di unit hunian rusun dengan izin atau perjanjian sewa yang telah diterbitkan.
Termasuk pula ketetapan yang mengatur kriteria penghuni yang diizinkan atau diizinkan menghuni, yaitu warga Surabaya yang masuk dalam Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Di Surabaya itu ada 20 rusun dengan total 103 blok dengan 4.890 unit. Hingga saat ini, pengungkit sudah mencapai 50 persen dari total 4.556 KK yang menghuni 20 rusun di Surabaya atau sekitar 2.278 KK,” katanya, Jumat (11/2).
“Kalau dihitung per jiwa, sudah sekitar 11.308 jiwa yang sudah ditayangkan. Kami targetkan pengungkit ini tuntas di akhir bulan ini,” lanjutnya.
Berdasarkan pengungkit sementara, ada beberapa penyimpangan peruntukan rusun tersebut, karena sesuai Peraturan Daerah (Perda), rusun itu ditentukan bagi MBR. Fakta di lapangan, DPRKPP menemukan ada penghuni yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ada penghuni yang sudah membawa mobil, tentunya sudah tidak masuk dalam MBR, dan ada pula dugaan oknum yang memperjualbelikan rusun tersebut.
“Nah, kalau tidak sesuai dengan peruntukannya ini, maka kita akan sosialisasi bahwa peruntukan rusun itu untuk MBR, sehingga bagi mereka yang merasa bukan MBR, harus meninggalkan rusun, supaya rusun itu dipakai orang yang tepat, yakni MBR,” terang dia.
“Apalagi saat ini antrean permintaan rusun itu sudah tembus 11 ribu, sehingga ini harus diatur ulang,” tambah Irvan.
Karena itu, untuk mengurangi jumlah tersebut, DPRKPP juga perlu menyebutkan jumlah alternatif. Selain melakukan evaluasi, DPRKPP juga menyusun pertimbangan pembanguan rumah susun di atas 5 lantai, dan menyusun rencana pembangunan rumah susun di wilayah Kota Surabaya.
Bahkan, DPRKPP juga sedang mempersiapkan rencana untuk mengkaji kemungkinan pengelolaan rumah susun dengan menggunakan skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) .
“Kami juga merencanakan penambahan ruang komersial pada bangunan rusun untuk menunjang biaya operasional pemeliharaan rusun, karena biaya operasionalnya cukup besar hingga mencapai Rp 15 miliar setahun,” ujarnya.
Selain itu, untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pelayanan rusun, DPRKPP ke depan akan menggunakan aplikasi e-Rusun dan metode pembayaran sewa rusun itu menggunakan elektronik. Aplikasi e-Rusun yang saat ini dalam proses penyempurnaan akan memiliki berbagai fitur penunjang kegiatan pelayanan dan pengelolaan rusun, mulai dari pengajuan permohonan sewa, proses permohonan sewa rusun, hingga pemutakhiran data penghuni rusun yang terintegrasi dengan data MBR dari Dinas Sosial Kota Surabaya .
“Dengan adanya rencana pengembangan dalam pelayanan dan pengelolaan rusun tersebut, diharapkan berbagai kendala dalam penyediaan di Kota Surabaya dan pelayanan rusun dapat diatasi,” pungkasnya. (ST01)