SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmennya memberantas praktik-praktik yang berpotensi merusak moral dan kaidah agama. Ia meminta jajaran di lingkup Pemkot Surabaya memberantas jika menemukan praktik perjudian, warung pangku maupun peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Dalam pengarahan kepada seluruh kepala Perangkat Daerah (PD) di Graha Sawunggaling, Selasa (11/2), ia meminta seluruh kepala PD memberikan tindakan tegas jika menemukan keberadaan warung pangku yang beroperasi di Kota Pahlawan. “Surabaya ini kota yang penuh dengan kaidah agama, maka saya tidak ingin ada warung pangku di kota ini. Apapun itu, lawan. Karena ini sudah melanggar aqidah agama,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan warung pangku tidak hanya bertentangan dengan norma agama, tetapi juga bisa merusak tatanan sosial di Kota Surabaya. Ia pun menegaskan bahwa para pemimpin di wilayah harus memiliki ketegasan dalam menjalankan tugas mereka. “Ketika perbuatan apapun yang melanggar agama, maka disitulah muncul kerusakan,” tegas dia.
Selain mencegah keberadaan warung pangku, Wali Kota Eri juga menegaskan larangan peredaran minuman keras (miras) di luar tempat yang telah memiliki izin resmi. “Kita tidak bisa menghindari keberadaan tempat hiburan malam yang punya izin. Tapi saya tidak mau miras dijual bebas di warung-warung, toko-toko kecil atau di perumahan,” pintanya.
Tidak hanya itu, Eri menekankan jajarannya untuk mencegah adanya praktik-praktik perjudian apapun di seluruh wilayah Kota Pahlawan. “Tidak ada judi di Surabaya, apakah itu judi burung dara (merpati) atau judi lainnya. Kalau ada, harus berani melawan,” jelas dia.
Dikatakan, perbuatan yang melanggar agama dan hukum hanya akan membawa kerusakan bagi masyarakat. Karena itu, ia meminta aparat pemerintah bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam menegakkan aturan ini.
“Saya tidak ingin ada warung pangku, tidak ingin ada perjudian, tidak ingin ada peredaran minuman keras yang dijual ilegal. Gandeng Polsek dan Koramil untuk menyelesaikan semuanya,” katanya. (ST01)





