• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Satpol PP Surabaya Tertibkan Belasan Bangunan di Bawah Jembatan Layang Tambak Mayor

by Redaksi
Minggu, 22 Desember 2024
Penertiban sejumlah bangunan di bawah jembatan layang Jalan Raya Tambak Mayor Surabaya.

Penertiban sejumlah bangunan di bawah jembatan layang Jalan Raya Tambak Mayor Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Satpol PP Surabaya melakukan penertiban terhadap belasan bangunan di bawah jembatan layang Jalan Raya Tambak Mayor Surabaya, Sabtu (21/12). Dalam penertiban tersebut, 15 bangunan yang terdiri dari warung kopi (warkop), toko kelontong, hingga tempat pengepul kayu dibongkar.

Komandan Batalyon Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira mengatakan, penertiban tersebut dilakukan menindaklanjuti surat permohonan bantuan penertiban (bantip), yang dilayangkan PT Jasa Marga. “Mereka meminta kami untuk melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di bawah flyover Jalan Tambak Mayor ini,” katanya.

BACA JUGA:  Emil Dardak Mlaku Bareng Ribuan Guru di Magetan

Mudita menjelaskan, penertiban yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Sebelum melakukan penindakan, Satpol PP Surabaya telah memberikan surat peringatan hingga tiga kali kepada pemilik bangunan.

“Kami lakukan sesuai prosedur penertiban, yang mana sebelumnya kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pemilik bangunan. Lalu kami lanjutkan dengan surat peringatan satu, kedua, hingga ketiga. Setelah itu baru melakukan penertiban,” jelasnya.

Saat penertiban berlangsung, para pemilik bangunan kooperatif kepada para petugas. Beberapa dari para pemilik bangunan juga melakukan pembongkaran secara mandiri, maupun mengosongkan lapak jualan mereka.

BACA JUGA:  Sekeluarga Mengemis di Traffic Light Diamankan Satpol PP

Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Surabaya merupakan antisipasi agar tak lagi terjadi kebakaran akibat aktivitas di bangunan seperti September 2024 lalu. Akibat kejadian tersebut, PT. Jasa Marga menyampaikan bahwa kebakaran itu mempengaruhi kekuatan konstruksi flyover.

Selain itu, penertiban dilakukan karena menyebabkan kemacetan dan mengganggu aktivitas warga saat melalui jalan tersebut. “Keberadaan bangunan sering menimbulkan kemacetan pada jam-jam tertentu,” ungkapnya.

Ke depan, di lokasi tersebut akan dipasang pagar pengaman sehingga tak ada lagi yang menempati atau melakukan aktivitas di bawah flyover. “Kami berharap dengan adanya penertiban ini lalu lintas menjadi lancar, tidak lagi terjadi kebakaran sehingga dapat menjaga keselamatan para pengendara baik yang menggunakan jalan tol maupun yang melintas di bawah flyover Tambak Mayor ini,” pungkasnya. (ST01)

BACA JUGA:  Silpa APBD 2022 Bojonegoro Masih Sisa Lebih
Tags: Jembatan Layang Tambak MayorPenertibanPT Jasa MargaSatpol PP Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026

Berita Terkini

Konferensi pers tentang terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Pemkot Surabaya.

Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

Rabu, 21 Januari 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menerima silaturrahmi jajaran PWNU Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur Khofifah Dukung PWNU Jatim Gelar Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Rabu, 21 Januari 2026

Pariwisata Surabaya Tumbuh Positif, Kunjungan Wisatawan Tembus 25,4 Juta Sepanjang 2025

Rabu, 21 Januari 2026

BRIDA Surabaya Luncurkan SI EPID, Perkuat Tata Kelola Inovasi Menuju World Class Smart City

Rabu, 21 Januari 2026
Sosialisasi pembatasan gawai di SMP Negeri 44 Surabaya.

Dispendik Surabaya Gencarkan Sosialisasi Pembatasan Gawai

Rabu, 21 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In