SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar audiensi pengaduan masyarakat terkait ganti rugi akibat dampak Bendungan Karangnongko. Kegiatan dilaksanakan di ruang Komisi D gedung DPRD Bojonegoro, Kamis (7/11).
Audiensi tersebut dihadiri oleh pimpinan dananggota Komisi D, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Yogyakarta, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Padangan, KPH Ngawi, Kacabdin Kehutanan Jawa Timur wilayah Bojonegoro, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Bojonegoro, dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Margo Tani.
Perwakilan dari Kelompok Tani menyampaikan belum dibayarkannya uang ganti rugi. Ia menjelaskan, bahwa proyek Bendungan Karangnongko berdampak pada lahan yang menjadi sumber kehidupan mereka. Pihaknya juga meminta kepastian kompensasi yang dibayarkan.
Dalam hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Bojonegoro, Heri Widodo menjelaskan, bahwa proses ganti rugi sudah berjalan. Menurutnya, akhir tahun ini ditargetkan penyelesaian untuk yang bersertifikat hak milik dulu, selanjutnya pihaknya akan membahas soal uang kerohiman bagi yang terdampak.
“Penyelesaian ini akan memberikan kepastian bagi masyarakat terdampak, yang selama ini merasa khawatir dengan ketidakjelasan kompensasi yang dijanjikan.” harapnya.
Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Imam Sholikin menanggapi bahwa penyelesaian kompensasi tersebut perlu dibentuk tim satuan tugas. Tujuannya untuk mengawal percepatan proses ganti rugi. Ia juga mengungkapkan, dana yang sudah disediakan mencapai Rp 320 miliar.
“Perlu koordinasi yang solid antara pemerintah daerah, KPH dan pihak terkait lainnya agar penyelesaian masalah ini tidak berlarut-larut.” jelasnya. (ST10)





