• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 23 Oktober 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Parkir di Trotoar, 100 Sepeda Motor di Depan Grand City Mall Digembok

by Redaksi
Jumat, 25 Oktober 2024
Personel Dishub Surabaya menggembok roda sepeda motor yang parkir di trotoar di depan Grand City Mall, Jalan Gubeng Pojok.

Personel Dishub Surabaya menggembok roda sepeda motor yang parkir di trotoar di depan Grand City Mall, Jalan Gubeng Pojok.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan operasi penertiban terhadap parkir liar di depan Grand City Mall, Jalan Gubeng Pojok Surabaya, Jumat (25/10) sore. Operasi gabungan ini melibatkan personel dari Polrestabes Surabaya dan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya.

Sekretaris Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan bahwa operasi gabungan bertujuan menindak tegas pelanggaran parkir liar yang menggunakan pedestrian atau trotoar. “Kami melakukan operasi penertiban terhadap pelanggaran penggunaan pedestrian atau trotoar serta jukir liar yang beroperasi tanpa izin dari Dishub Surabaya,” kata Trio.

Dalam operasi gabungan tersebut, pihaknya melakukan penggembokan terhadap puluhan sepeda motor yang diparkir di trotoar depan Grand City Mall. “Hasil penindakan kurang lebih ada sekitar 100 sepeda motor yang kita gembok,” ujarnya.

BACA JUGA:  Surat Edaran Menteri Agama Tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Adha, Ini Poin-poinnya

Trio menegaskan bahwa operasi penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Dalam Perda itu disebutkan bahwa pelanggar dikenai denda Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 500 ribu untuk roda empat. “Ketika gembok itu dilepas, harus wajib membayar retribusi sebesar Rp 250 per sepeda motor, kalau roda empat Rp 500 ribu,” ungkap dia.

Selain melakukan penggembokan kendaraan, Trio menyatakan bahwa petugas juga mengamankan dua orang juru parkir (jukir) liar. Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Bangkalan dan Blora, Jawa Tengah. “Kami amankan bersama Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA:  Mengenal Habib Sholeh Tanggul, Sosok Pemurah dan Sangat Menghormati Tamu

Ia juga mengungkapkan bahwa penindakan parkir liar di depan Grand City Mall merupakan respons atas laporan masyarakat melalui media sosial dan radio. Meski sebelumnya telah dilakukan penghalauan, namun hal itu tidak membuat efek jera.

“Beberapa hari kemarin kita sudah melakukan operasi mulai tanggal 18 Oktober 2024, tetapi kayaknya efek jeranya tidak ada, makanya kami adakan dengan operasi penertiban dengan sistem penggembokan,” tegas dia.

Meski puluhan motor itu langsung dilakukan penggembokan, Dishub Surabaya tetap memberikan toleransi bagi para pemilik kendaraan. Apabila dalam 15 menit pemilik tidak segera memindahkan kendaraan dari trotoar, maka mereka akan dikenakan denda Rp 250 ribu.

BACA JUGA:  Program Doktor Manajemen Teknologi ITS Raih Akreditasi Unggul

Trio juga memastikan pihaknya akan intens melakukan pencegahan parkir liar di depan Grand City Mall. Bahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen Grand City agar membuka akses pintu parkir tambahan bagi kendaraan roda dua. “Sudah kita koordinasikan, ada pintu-pintu lain yang dibuka untuk parkir roda dua supaya mudah. Sehingga tidak ada parkir yang kosong di dalam,” pungkas dia. (ST01)

Tags: Dishub SurabayaGrand City MallParkir LiarPedestrian
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Tim dari Pemkot Surabaya menindaklanjuti laporan anak putus sekolah di Jalan Krembangan Bhakti.

Pemkot Surabaya Fasilitasi Kejar Paket C dan Pelatihan Skill untuk Anak Putus Sekolah di Krembangan

Rabu, 22 Oktober 2025

Perempuan Surabaya Buktikan Mampu Jadi Motor Ekonomi Kota Lewat Gebyar GOW

Rabu, 22 Oktober 2025

1.379 Lulus sebagai Orang Tua Hebat

Rabu, 22 Oktober 2025
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat apel peringatan Hari Santri Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 di Pondok Pesantren An Nur II Al Murtadlo, Bululawang Malang.

Khofifah Pimpin Apel Hari Santri 2025 di Ponpes An-Nur Bululawang Malang

Rabu, 22 Oktober 2025

Berita Terkini

Tim dari Pemkot Surabaya menindaklanjuti laporan anak putus sekolah di Jalan Krembangan Bhakti.

Pemkot Surabaya Fasilitasi Kejar Paket C dan Pelatihan Skill untuk Anak Putus Sekolah di Krembangan

Rabu, 22 Oktober 2025

Perempuan Surabaya Buktikan Mampu Jadi Motor Ekonomi Kota Lewat Gebyar GOW

Rabu, 22 Oktober 2025

1.379 Lulus sebagai Orang Tua Hebat

Rabu, 22 Oktober 2025
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat apel peringatan Hari Santri Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 di Pondok Pesantren An Nur II Al Murtadlo, Bululawang Malang.

Khofifah Pimpin Apel Hari Santri 2025 di Ponpes An-Nur Bululawang Malang

Rabu, 22 Oktober 2025

Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Pesantren Award 2025 dari Menteri Agama RI

Rabu, 22 Oktober 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In