• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Ini Keuntungan Jika Memiliki Sertifikat HGB di Atas HPL Bagi Pemegang IPT

by Redaksi
Rabu, 16 Oktober 2024
Penyerahan sertifikat Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan bagi pemegang IPT di Balai Kota Surabaya beberapa hari yang lalu.

Penyerahan sertifikat Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan bagi pemegang IPT di Balai Kota Surabaya beberapa hari yang lalu.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah memberikan solusi bagi pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo. Solusi tersebut melalui pemberian Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), dengan tarif lebih terjangkau.

Pjs Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani menjelaskan bahwa keuntungan dari sertifikat HGB di Atas HPL ini tidak hanya terletak pada kejelasan status hukum tanah yang dimiliki. Tetapi juga pada tarif retribusi yang lebih terjangkau serta jangka waktu yang lebih panjang.

“Kami berharap dengan adanya penyelesaian ini, masyarakat dapat lebih tenang dan produktif dalam memanfaatkan lahan yang mereka kelola,” katanya, Rabu (16/10).

Ia mencontohkan, untuk tanah dengan lebar jalan hingga 8 meter, maka tarif retribusi yang dikenakan hanya Rp 275 per meter persegi per tahun. “Sedangkan tanah dengan lebar jalan lebih dari 8 meter, tarifnya Rp 550 per meter persegi,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Persiapan Musim Hujan, Kalimas Dikeruk

Retribusi tersebut tentunya jauh lebih murah dibanding pemegang IPT yang belum memiliki sertifikat HGB di Atas HPL. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023.

Misalnya, IPT Kelas V seperti di kawasan Dharmawangsa V Surabaya. Dengan luas tanah 200 meter persegi, maka retribusi yang dikenakan adalah Rp 320.000 per tahun. Nah, biaya retribusi itu turun menjadi Rp 55.000 per tahun apabila pemegang IPT memiliki HGB di atas HPL.

Pun demikian dengan IPT Kelas I seperti di kawasan Kertajaya Surabaya. Dengan luas tanah 200 meter persegi, maka retribusi yang dikenakan adalah Rp 6.800.000 per tahun. Biaya retribusi itu juga turun menjadi Rp 110.000 per tahun apabila pemegang IPT memiliki HGB di atas HPL.

BACA JUGA:  Bangunan Pengendali Banjir Rob di Kalibuntu Probolinggo Ditarget Desember Selesai

Selain retribusi lebih murah, Pjs Testu mengungkapkan, bahwa sertifikat HGB di atas HPL juga lebih diterima oleh lembaga keuangan. Secara otomatis, sertifikat tersebut juga bisa menjadi jaminan karena dapat dipasang Hak Tanggungan. “Hal ini tentunya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pemegang HGB,” ujarnya.

Sulistyo, warga Dukuh Kupang Timur XII, Kota Surabaya mengaku sudah sekian lama menunggu terbitnya sertifikat HGB di atas HPL. Dengan terbitnya sertifikat tersebut pada Senin (14/10), ia tidak lagi terbebani dengan besarnya retribusi IPT.

“Inilah yang kita tunggu-tunggu sebagai warga Kota Surabaya, sehingga kita tidak terbebani setiap bulan untuk retribusinya,” kata Sulistyo.

Karena itu, Sulistyo mengaku senang dan bersyukur atas terbitnya HGB di atas HPL terhadap pemegang IPT. Baginya, sertifikat itu memberikan kepastian hukum atas IPT yang ditempatinya. “Terima kasih untuk perhatian Pemerintah Kota Surabaya,” tambahnya.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Beri Kepastian Hukum Pemegang Surat Ijo, 39 Sertifikat HGB di Atas HPL Diserahkan

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati menyatakan bahwa sertifikat HGB di Atas HPL sebagai solusi untuk membantu memfasilitasi warga pemegang IPT atau Surat Ijo.

“Dengan sertifikat ini maka warga pemegang IPT atau Surat Ijo memiliki kepastian hukum. Dan HGB di atas HPL ini diberikan dengan jangka 80 tahun, secara bertahap,” kata Wiwiek.

Ia menambahkan bahwa 39 warga penerima HGB di atas HPL pada 14 Oktober 2024 lalu adalah mereka yang menempati IPT sampai dengan 200 meter persegi. “Jadi yang kita serahkan itu dengan luasan maksimal 200 meter persegi dan pemanfaatannya untuk rumah tinggal,” pungkas dia. (ST01)

Tags: HGB di Atas HPLIPTRetribusiSertifikatSurat Ijo
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In