• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Satpol PP Razia Traffic Light, Lakukan Pembinaan Manusia Silver

by Redaksi
Kamis, 26 September 2024
Manusia silver diamankan Satpol PP dalam razia di traffic light.

Manusia silver diamankan Satpol PP dalam razia di traffic light.

SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – Satpol PP Kabupaten Bojonegoro kembali melaksanakan penertiban untuk menjaga ketertiban umum. Penertiban kali ini menyasar di traffic light perempatan jembatan Sosrodilogo Bojonegoro, Kamis (26/9).

Dalam upaya penertiban ini, Satpol PP mengamankan 1 ‘manusia silver’ yang sedang mengamen di perempatan.

Kepala Satpol PP Bojonegoro melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Budiyono menegaskan bahwa penertiban ini perlu dilakukan karena untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum. Langkah ini juga sebagai perlindungan masyarakat.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Bakal Terus Gelar Razia Protokol Kesehatan di Tempat Nongkrong

“Kali ini Satpol PP bersama tim melakukan patroli khususnya di wilayah Bojonegoro. Hasilnya kami mengamankan satu manusia silver di traffic light perempatan jembatan Sosrodilogo Bojonegoro,” ucapnya.

Manusia silver tersebut selanjutnya diajak ke kantor Satpol PP Bojonegoro guna diberi pembinaan oleh Kabid Tibum dan Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Bojonegoro. Dia juga diminta membuat surat pernyataan.

Budiyono berpesan kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada manusia silver, pengamen, pengemis, dan orang bersih-bersih kaca mobil. Sedangkan penertiban yang dilakukan Satpol PP ini berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 15 tahun  2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Bab VII Tertib Sosial Pasal 29 Huruf E yang berbunyi : setiap orang / badan dilarang memberikan sejumlah uang dan atau barang kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil di jalan dan atau tempat tempat umum. (ST10)

BACA JUGA:  Edukasi Peraturan PPKM Darurat, Satpol PP Surabaya Gunakan Cara Humanis Sambil Bagi Sembako
Tags: Manusia SilverRaziaSatpol PPTraffic Light
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In