SURBAYATODAY.ID, BOJONEGORO – Sebanyak 50 calon legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu mengikuti prosesi pengucapan sumpah janji jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Mereka memiliki masa kerja periode tahun 2024 – 2029.
Abdullah Umar dan Sahudi bakal menduduki kursi pimpinan sementara, karena partainya mendapat kursi terbanyak di parlemen. Sedangkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro DR. Wisnu Widiastuti.
Abdulloh Umar menjelaskan, pelantikan wakil rakyat ini berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur, No.2100.3.3.1/785/KPTS/011.2/2024 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro masa jabatan 2024-2029.
“Pada hari ini merupakan rapat paripurna terakhir bagi anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro masa jabatan 2019-2024 dan sekaligus awal pelaksanaan tugas bagi anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro masa jabatan 2024-2029,” ungkapnya.
Ia juga mengucapkan selamat datang untuk anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro masa jabatan 2024-2029 dan mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro masa jabatan 2019-2024 atas segala pengabdian selama ini yang diberikan kepada pemerintah dan masyarakat Bojonegoro.
“Selamat bertugas kepada anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro yang terpilih masa jabatan 2024-2029, dalam rangka mengabdi kepada masyarakat,” ucapnya.
Umar melanjutkan, keberhasilan pembangunan tidak lepas dari kerja sama dengan pihak eksekutif, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat dan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bojonegoro secara umum.
“Kami mengharapkan agar anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro masa jabatan 2024-2029 dapat meneruskan agenda dewan sebelumnya,” tegasnya. (ST10)