SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun 2024 disahkan. Melalui rapat paripurna di DPRD Jatim, raperda digedok menjadi Peraturan Daerah (Perda) P-APBD tahun anggaran 2024.
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara jajaran pimpinan DPRD Jatim yang juga pimpinan rapat Achmad Iskandar dan Wakil Ketua DPRD Istu Hari Subagio bersama Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, Jumat (9/8).
Adhy Karyono menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD pada tanggal 18 Juli 2024 telah dicapai kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang ditindaklanjuti dengan Nota Keuangan terhadap Raperda tentang P-APBD tahun anggaran 2024.
Hal itu diperkuat dengan rapat paripurna penyampaian laporan komisi pada tanggal 31 Juli 2024 terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang P-APBD tahun anggaran 2024. P-APBD TA 2024 ini, menurut Adhy merupakan bagian dalam memenuhi target program strategis di semua bidang ditingkatkan.
Dijelaskannya, salah satu program strategis yang akan dilaksanakan adalah peningkatan perlindungan sosial, penurunan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin.
Selain itu, juga terdapat penguatan sektor pendidikan, kesehatan sampai dengan kebutuhan wajib seperti belanja pegawai sampai dengan belanja operasional.
“Yang terpenting adalah kalau ada tambahan pendapatan akan dioptimalkan untuk belanja strategis berdampak langsung sekaligus memberikan penguatan kepada masyarakat miskin,” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa pada sisi pendapatan daerah yang semula Rp 31,418 Trilliun, berubah menjadi sebesar Rp 32,115 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp 697,523 miliar. Sedangkan untuk belanja daerah Rp 33,265 triliun berubah menjadi Rp 35,903 triliun atau bertambah Rp 2,638 triliun.
Sementara itu, pada pembiayaan sisi penerimaan yang semula Rp 1,856 triliun berubah menjadi Rp 3,796 triliun atau bertambah Rp 1,940 triliun lebih. Sedangkan pada sisi pengeluaran tetap Rp 9,176 miliar, sehingga pembiayaan netto yang semula sebesar Rp 1,846 triliun berubah menjadi Rp 3,787 triliun atau bertambah Rp 1,940 triliun.
Pj. Gubernur Adhy bersyukur seluruh proses berjalan dengan baik sesuai timeline penetapan bahkan lebih cepat dan tidak banyak perdebatan sehingga semua fraksi menyatakan setuju.
Adhy mengungkapkan bahwa sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA. 2024, Rancangan Peraturan Daerah yang disetujui akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri, hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
“Kita ingin segera selesai produk Perda ini sebelum masa jabatan DPRD yang lama selesai,” jelasnya. (ST02)





