• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 12 Juni 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemprov Jatim Ajukan Revisi Perda 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal

by Redaksi
Senin, 1 Agustus 2022
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan DPRD Jatim dalam rapat paripurna yang membahas revisi perda penanaman modal.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan DPRD Jatim dalam rapat paripurna yang membahas revisi perda penanaman modal.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA  – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus berupaya mempermudah pengurusan perizinan usaha dan penanaman modal di Jawa Timur. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan melakukan perubahan Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal.

Dengan perubahan perda yang kini tengah digodok bersama antara Pemprov dengan DPRD Jatim tersebut, diharapkan pelayanan perizinan usaha di Jawa Timur semakin mudah. Para pelaku usaha baik besar maupun UMKM kian memiliki kepastian hukum, serta terjadi peningkatan iklim penanaman modal yang signifikan di Jatim.

“Selain memang banyak yang harus disesuaikan dengan aturan pusat, ada beberapa hal yang kita ingin capai melalui perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal ini. Kita ingin semua pelaku usaha mulai mikro, kecil, menengah hingga besar, bisa terfasilitasi ketika menjalankan usahanya di Jatim,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa usai rapat paripurna di gedung DPRD Jatim, Senin (1/8).

BACA JUGA:  Kapasitas Pengunjung Tempat Wisata Dibatasi Maksimal 25 Persen

Dikatakan, prubahan perda ini juga dirancang sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperluas penciptaan lapangan kerja, mempercepat realisasi penanaman modal dan penciptaan iklim usaha yang kondusif di Jawa Timur.

“Tujuan itu bisa kita capai dengan peningkatan kualitas dan pemberian kemudahan pelayanan perizinan maupun non perizinan dalam penyelenggaraan penanaman modal, yang diatur dalam penyempurnaan perda ini,” tambah Gubernur Khofifah.

Ditegaskan Gubernur Khofifah, ada sekitar 21 pasal yang akan dibahas untuk disesuaikan untuk digodok dalam perubahan perda ini. Serta ada pula beberapa penambaahan pasal baru. Yang mana semuanya merupakan penyesuaian berbagai peraturan perundang undangan yang  bertujuan untuk memberikan fasilitasi terbaik dalam penanaman modal di Jatim dan mempermudah dalam pengurusan izin usaha.

BACA JUGA:  APBD Jatim 2021 Digedok Rp 31 Triliun

Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa penanam modal di Jatim termasuk di dalamnya pihak  asing atau PMA yang berasal dari luar negeri. Untuk bisa melindungi dan tetap memberdayakan tenaga kerja lokal, maka perda ini akan mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing.

“Kita ingin agar dalam setiap kegiatan usaha yang dilakukan di Jatim, meski penanam modalnya merupakan penanam modal  asing (PMA),  kita harus memastikan bahwa tenaga kerja di daerah  tetap bisa menjadi prioritas. Termasuk jika ada tenaga kerja asing, harus ada  transfer of knowledge. Hal itu akan diatur  dalam perda ini,” tambahnya.

Selain itu, aturan terkait prinsip kemitraan antara penanam modal dengan usaha kecil, menengah, dan koperasi dalam perda ini juga akan disempurnakan. Penyempurnaan itu mengacu pada ketentuan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

BACA JUGA:  Di Hari Pahlawan, APBD Surabaya 2024 Didok Rp 10,9 Triliun 

Kemudian terkait pengawasan dalam melakukan pengendalian pelaksanaan penanaman modal juga dipastikan Gubernur Khofifah akan diatur dalam perda ini. Dimana teknis pengawasan dilakukan oleh DPMPTSP sesuai ketentuan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang DPMPTSP.

“Dan yang terakhir ada perubahan nomenklatur OSS menjadi  Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik agar lebih bersifat dinamis ketika ada pergantian nomenklatur sistem dari Pemerintah Pusat,” tegas Khofifah.

Dengan perubahan perda ini, diharapkan nantinya seluruh pelaku usaha di Jatim merasa tenang, aman, dan nyaman dalam menjalankan usahanya. Dengan begitu ia yakin bahwa suasana iklim usaha yang kondusif akan tercipta di Jatim.”Jika iklim usaha kondusif, maka insya allah lapangan kerja juga akan terbuka lebar. Sehingga percepatan penyejahteraan masyarakat Jatim bisa kita wujudkan,” pungkasnya. (ST02)

Tags: DPRD JatimPenanaman ModalPerda 2 Tahun 2019Perizinan UsahaRapat Paripurna
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gunung Boromo menjadi salah satu destinasi wisata yang sering dikungungi wisatawan.wisata di Jawa Timur.

Destinasi Wisata Jatim Makin Dilirik Dunia

Selasa, 10 Juni 2025

Sidak Pelaksanaan SPMB SMA/SMK di Surabaya, Plt. Gubernur Jatim Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

Selasa, 10 Juni 2025
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Biaya Penerbitan Surat Sehat untuk Pelajar Surabaya Digratiskan

Selasa, 10 Juni 2025

Haul Masayih, Haflah dan Milad ke-24 Pondok Pesantren Sabilillah Berlangsung khidmat Bersama Jama’ah Al-Khidmah

Senin, 9 Juni 2025

Berita Terkini

Gunung Boromo menjadi salah satu destinasi wisata yang sering dikungungi wisatawan.wisata di Jawa Timur.

Destinasi Wisata Jatim Makin Dilirik Dunia

Selasa, 10 Juni 2025

Sidak Pelaksanaan SPMB SMA/SMK di Surabaya, Plt. Gubernur Jatim Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

Selasa, 10 Juni 2025
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Biaya Penerbitan Surat Sehat untuk Pelajar Surabaya Digratiskan

Selasa, 10 Juni 2025

Haul Masayih, Haflah dan Milad ke-24 Pondok Pesantren Sabilillah Berlangsung khidmat Bersama Jama’ah Al-Khidmah

Senin, 9 Juni 2025

Hadiri Sarasehan Bulan Bung Karno, Emil Ajak GMNI Lestarikan Ideologi Bung Karno

Senin, 9 Juni 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In