SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menerima duplikat bendera pusaka dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia (RI). Penerimaan ini dilakukan dalam acara penyerahan duplikat bendera pusaka kepada bupati/wali kota seluruh Indonesia dari pemerintah pusat untuk pemerintah daerah dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya di Balai Samudra Jakarta Utara, Selasa (6/8).
Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan duplikat bendera pusaka merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 ayat (1) sampai (3). “Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, mendistribusikan duplikat bendera pusaka kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya,” ucapnya.
Yudian menambahkan bahwa duplikat bendera pusaka sebagaimana diatur dalam pasal 48 Peraturan BPIP nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama sepuluh tahun.
“Jika sebelum jangka waktu 10 tahun bendera pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan/atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian secara tertulis kepada BPIP. Kami berharap agar duplikat bendera pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya,” ujarnya
Pj Bupati Adriyanto usai acara menyampaikan akan menjaga dan merawat bender aitu sebaik-baiknya. “Sebab bendera merupakan lambang negara untuk menjaga persatuan, kedaulatan bangsa dan negara,” ungkapnya.
Ia menambahkan selain menerima duplikat bendera pusaka, juga menerima teks proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. “Materi itu untuk kami sampaikan kepada pelajar tingkat MI/SD, MTs/SMP dan MA/SMA/SMK,” terangnya. (ST10)





