SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Surabaya kembali melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) tidak resmi. Pada kegiatan yang digelar Jumat (2/8) itu, dilakukan di kawasan Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Jalan Kranggan, samping BG Junction Mal.
Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengatakan, penertiban digelar bersama jajaran Polrestabes Surabaya, Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Stasiun Surabaya Pasar Turi, dan jajaran Tim Wasdal serta tim Dishub Surabaya.
“Penertiban ini untuk menindaklanjuti adanya laporan warga, terkait parkir di depan Stasiun Surabaya Pasar Turi, dan memarkirkan kendaraan di tempat yang tidak ada izinnya,” kata Jeane, Sabtu (3/8).
Ia mengungkapkan, dalam penertiban ini didapati dua jukir tidak resmi di Jalan Semarang (depan Stasiun Surabaya Pasar Turi). Setelah itu, tim gabungan tersebut bergeser ke Jalan Kranggan.
Di jalan ini, juga didapati pelanggaran. Ada jukir resmi di kawasan ini namun melanggar batas ketentuan yang telah ditetapkan Dishub Surabaya.
“Karena di sana rambunya sudah tertulis jelas parkir satu baris,” ungkap Jeane.
Tidak hanya itu, di kawasan ini Jeane juga menemui adanya jukir resmi yang menarik tarif parkir melebihi ketentuan tarif. “Kita sudah lakukan penindakan terhadap jukir tersebut, kita sita KTP dan KTA (kartu tanda anggota), untuk kita panggil ke kantor Dishub untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, selain melakukan pembinaan terhadap jukir resmi yang melanggar aturan, Dishub Surabaya juga menindak tegas jukir tidak resmi yang terjaring dalam penertiban. “Dua orang jukir tidak resmi sudah dibawa kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Pastinya, akan dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring),” tegasnya. (ST01)





