• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Terbitkan SE Idul Adha, Warga Diimbau Tidak Takbir Keliling

by Redaksi
Minggu, 16 Juni 2024

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/11502/436.8.6/2024 tentang Kemanan, Ketentraman, dan Ketertiban Masyarakat pada Hari Libur Nasional Idul Adha 1445 H/2024 M. Dalam SE tersebut, warga diimbau tidak melakukan takbir keliling, serta meminta kepada pengelola Rekreasi Hiburan Umum (RHU) untuk mengakhiri operasional usaha paling lambat pukul 17.00 WIB.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan dalam rangka peningkatan pemeliharaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Kota Surabaya menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M dan libur panjang, maka warga diminta melaksanakan kegiatan takbir di masjid atau musala di wilayahnya masing-masing.

BACA JUGA:  Komisi B Harapkan Pemulihan Ekonomi Harus Sejalan dengan Sektor Kesehatan

“Diimbau tidak takbir keliling dengan menggunakan kendaraan terbuka, seperti truk atau pick up guna mencegah terjadinya kecelakaan,” kata Wali Kota Eri, Minggu (16/6).

Sedangkan untuk pelaksanaan Salat Id, dapat dilaksanakan di masjid atau area terbuka dan mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku dengan tetap memelihara kebersihan.

Di samping itu, ia meminta masyarakat untuk mengaktifkan Pam Swakarsa/Siskamling yang ada di lingkungan tempat tinggal, tempat pekerjaan maupun tempat pendidikan untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. Khususnya kejadian 3C, yaitu pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

BACA JUGA:  Idul Adha, Eri Cahyadi: Momentum untuk Berbagi!

“Mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan memberitahukan kepada RT/RW atau tetangga terdekat apabila akan bepergian pada libur panjang,” ujar dia.

Sementara itu, pengelola atau pelaku usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU), Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) dan pusat perbelanjaan, bagi jenis usaha diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa, pub atau rumah musik wajib mengakhiri operasional usaha paling lambat pukul 17.00 WIB pada malam Hari Raya Idul Adha 1445 H.

BACA JUGA:  17 Ribu Tempat Pemotongan Hewan Sudah Melapor ke Disnak Jatim

Wali Kota Eri menegaskan bahwa ketentuan tersebut juga berlaku untuk usaha yang berada atau menjadi fasilitas di hotel dan restoran. “Setiap pelaku usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan menyajikan minuman beralkohol selama malam Hari Raya Idul Adha dan Hari Raya Idul Adha 1445 H,” tegasya. (ST01)

Tags: Idul AdhaSESurat EdaranTakbir Keliling
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In