SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, terus melakukan percepatan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD). Percepatan tersebut bertujuan mempermudah masyarakat dan mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya mendorong warga Surabaya untuk segera melakukan aktivasi IKD. Percepatan yang dilakukan saat ini adalah dengan cara menyasar warga yang sedang melakukan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk), baik yang melalui kelurahan, kecamatan, ataupun di Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Kita setiap hari itu ada pertambahan (aktivasi IKD) sekitar 700 sampai 1000 orang. Karena yang kita lakukan dalam percepatan ini, setiap orang atau warga yang mau mengurus adminduk baik itu KK, pindah kependudukan, KTP, akta kelahiran, akta kematian, itu kita minta untuk aktivasi IKD,” kata Eddy, Selasa (30/4).
Ia mengungkapkan, jumlah warga yang sudah melakukan aktivasi IKD terus meningkat signifikan. Pada sebelum lebaran idulfitri lalu, warga Surabaya yang sudah melakukan aktivasi IKD sebanyak 342.000 orang. Saat ini jumlahnya meningkat menjadi 348.000 orang.
Percepatan aktivasi IKD yang dilakukan Pemkot Surabaya tak hanya dilakukan di lokasi seperti kecamatan, kelurahan, dan MPP, tetapi juga melalui balai RW. “Di kecamatan itu mereka turun ke Balai RW, warga dikumpulkan di Balai RW lalu melakukan aktivasi IKD. Jadi jemput bola,” ujar Eddy.
Ia mengaku kesadaran masyarakat akan pentingnya aktivasi IKD di Surabaya dinilainya belum tinggi. Jika dilihat dari segi kuantitas persentasenya, jumlah aktivasi IKD di Surabaya baru mencapai 12 persen. “Namun ketika itu dipacu oleh persyaratan yang lain, persyaratan lanjutan, dan setelah melakukan aktivasi baru kita proses pelayanannya, nah itu menyebabkan mereka untuk segera mengurus IKD,” aku Eddy.
Ia menegaskan, bagi seluruh warga yang telah memiliki KTP, wajib melakukan aktivasi IKD. Artinya, sebanyak 2,2 juta penduduk yang telah memiliki KTP Surabaya wajib melakukan aktivasi IKD. Karena saat pelayanan di lingkungan pemkot seluruhnya telah menggunakan IKD. (ST01)





