• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Advertorial

Pemkot Surabaya Diminta Beri Tindakan Tegas pada RHU yang Melanggar di Bulan Ramadan

by Redaksi
Selasa, 19 Maret 2024
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Mochammad Machmud

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Mochammad Machmud

SURABAYATODAY ID, SURABAYA – Selama Bulan Ramadan, seluruh tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya diwajibkan tutup. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan tahun 2024.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Mochammad Machmud menegaskan seluruh pengelola RHU harus mematuhi SE tersebut. Ia pun mendukung Pemkot Surabaya melakukan pengawasan. Tak hanya itu, ia menginginkan adanya penegakan aturan terhadap RHU yang melakukan pelanggaran.

“Bila ditemukan pelanggaran, perlu tindakan tegas oleh Pemkot Surabaya. Cabut izinnya,” katanya.

Ia menegaskan RHU yang dilarang beroperasional selama bulan Ramadan bulan aturan baru. Pada tahun-tahun sebelumnya juga telah diberlakukan aturan tersebut. Karena itu, menurut Machmud, para pengelola RHU sudah mengetahui itu dan tidak ada alasan melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:  Limbah Plastik Diubah Jadi Eco Paving Block di TPA Banjarsari Bojonegoro, Begini Caranya

“Jadi, harus ada tindakan tegas pada pengusaha yang membandel. Langsung saja ditutup usahanya selamanya,” tegas dia.

Karena itu, ia meminta Satpol PP Surabaya bersama stakeholder terkait terus melakukan pemantauan dan pengawasan. Hal ini terutama harus dilakukan pada RHU yang disinyalir tetap beroperasional secara diam-diam.

Dikatakan legislator ini, pengawasan ini tidak hanya menjadi kewenangan Satpol PP. Ia berharap pihak kelurahan dan kecamatan juga melakukan hal yang sama.

“Semua harus sama-sama berkeliling, mengecek apakah SE sudah ditaati atau tidak. Apakah sudah tertib ataukah ada pelanggaran,” tandasnya.

BACA JUGA:  PPDB Sistem Zonasi, Wagub Emil Ungkap Tantangan Dinas Pendidikan

Machmud menyatakan hal itu dilakukan agar menjaga Kota Pahlawan tetap kondusif selama Ramadan. Maksudnya, jangan sampai ada pengusaha RHU yang sudah tertib menaati SE, namun ada juga yang beroperasional secara sembunyi-sembunyi. Sebab hal tersebut bisa menciptakan kecemburuan bagi para pengelola RHU.

Untuk diketahui, sesuai SE nomor 100.3.4/4839/436.8.6/2024 di antaranya menyebutkan setiap penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub (rumah musik) atau lainnya untuk menutup, dan menghentikan kegiatan usaha selama Ramadan. Aturan tersebut juga berlaku bagi hotel dan restoran yang memiliki fasilitas serupa.

Panti pijat juga diwajibkan tutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat. SE ini juga melarang kegiatan rumah biliar (bola sodok). Sedangkan tempat biliar yang digunakan untuk latihan olahraga harus memiliki izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

BACA JUGA:  Tandatangani MoU, PLN Siap Amankan Saluran Listrik ke Madura

Bukan hanya itu, gedung bioskop juga diatur jam operasionalnya. Pemutaran film di bioskop wajib tutup pukul 17.30 WIB (waktu Salat Magrib dan berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB di waktu Salat Isya atau tarawih. (ADV-ST01)

Tags: Bulan RamadanDPRD SurabayaKomisi APemkot SurabayaRHUSurat Edaran
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

BRIDA Surabaya Resmi Terbentuk, Kebijakan Kota Wajib Berbasis Riset dan Sains

Selasa, 20 Januari 2026

Satpol PP Surabaya Amankan Seorang WRSE di Area TPU Kembang Kuning

Selasa, 20 Januari 2026

Berita Terkini

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

2.600 Tenaga Pendidik se Jatim Ikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Talenta Digital Nasional,

Selasa, 20 Januari 2026

ITS Dukung Kontribusi Sains dalam Konsorsium Rehabilitasi Pascabencana

Selasa, 20 Januari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember, Wujud Komitmen Kendalikan Harga Bahan Pokok dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026

Sekdaprov Adhy Terima Audiensi Bersama Trajectory Co., Ltd. dan Chiba Institute Of Science

Selasa, 20 Januari 2026

BRIDA Surabaya Resmi Terbentuk, Kebijakan Kota Wajib Berbasis Riset dan Sains

Selasa, 20 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In