• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 4 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 

by Redaksi
Kamis, 29 Februari 2024
Sekda Pemkab Bojonegoro Nurul Azizah di sela kegiatan sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sekda Pemkab Bojonegoro Nurul Azizah di sela kegiatan sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – Sebagai langkah meningkatkan kapasitas fiskal daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupeten Bojonegoro melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan digelar di gedung Angling Dharma lantai 2 gedung Pemkab Bojonegoro, Rabu (28/3).

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Nurul Azizah menyampaikan bahwa dilihat dari sisi pendapatan nasional tahun 2023, ada penurunan pendapatan. Yakni dari tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten. Padahal, pada sisi lain, untuk memajukan fiskal beberapa program setiap tahun membutuhkan anggaran yang meningkat.

BACA JUGA:  Emil Dardak Lepas Komoditi Ekspor ke Jerman dan Inggris

“Maka tuntutannya harus ada sisi pendapatan yang naik,” ucapnya.

Dilihat dari sisi APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2024 diproyeksikan bisa mencapai Rp 8,2 trilliun. Untuk sisi pendapatan mencapai Rp 5,4 trilliun. Dari total pendapatan tersebut, untuk PAD sebesar Rp 950 miliar. Sedangkan pendapatan lain yang masih menggantungkan dari pendapatan transfer pemerintah pusat seperti dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar Rp 4,4 trilliun, serta pendapatan lain sebesar Rp 5 miliar.

Lebih lanjut, Sekda Nurul Azizah mengatakan dari sisi PAD, ada beberapa bidang yang masih bisa dimaksimalkan, yakni dengan inovasi dan memaksimalkan pelayanan-pelayanan kepada masyarakat. Untuk langkah ini, Pemkab Bojonegoro sudah menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2023 yang akan dijadikan pedoman pelaksanaan pajak dan retribusi.

BACA JUGA:  Masyarakat Desa Setren Bojonegoro Rasakan Manfaat Program BKD

“Jadi yang dievaluasi tidak hanya kinerjanya, tetapi berapa realisasi belanja di bulan tersebut, berapa realisasi belanja bulanan mendatang dan juga dari sisi pendapatannya,” jelasnya.

Sesuai arahan Pj Bupati Adriyanto, menurut Sekda, perlu upaya terus untuk mendatangkan investor. Tujuannya untuk membuka peluang kerja yang berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta mengurangi angka pengangguran.

Di samping itu, juga meningkatkan ekonomi UMKM, yang pada akhirnya berdampak pada daya beli masyarakat yang meningkat. “Selanjutnya tingkatkan peluang wisata di Bojonegoro, tentunya bagi OPD terkait harus terus melakukan sosialisasi untuk mempromosikan potensi di wilayah Bojonegoro,” ujarnya.

BACA JUGA:  Rakor Forkopimda Provinsi, Kabupaten/Kota dan Forkopimcam se-Jatim, Gaungkan Semangat Rembug–Nyekrup Jaga Stabilitas Jawa Timur

Sementara itu, Kepala Bapenda Bojonegoro Ibnu Suyuti menambahkan  bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman terkait Perda Nomor 5 Tahun 2023. Selain itu juga memberikan pemahaman kepada masyarakat serta pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban pajak dan retribusi daerah.

“Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini, wajib pajak paham adanya kebijakan yang dibuat adalah untuk memberi acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak,” pungkasnya. (ST10)

Tags: Pajak DaerahPemkab BojonegoroRetribusi DaerahSosialisasi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa,

Gubernur Khofifah Inisiasi Program MAMA MAU NAIK KELAS dan Resmikan Revitalisasi 60 SLB, SMA, SMK se-Madura

Selasa, 3 Maret 2026

Terungkap! Aturan Menteri PUPR Tetapkan Lebar Kali Krembangan 28 Meter, Bukan 8 Meter

Selasa, 3 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Timur Tengah Bergejolak, Wali Kota Eri Minta Warga Surabaya Tunda Perjalanan ke Luar Negeri

Selasa, 3 Maret 2026

Pemkot Surabaya Siagakan Tujuh Rayon Taman Tangani Pohon Tumbang

Selasa, 3 Maret 2026

Berita Terkini

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa,

Gubernur Khofifah Inisiasi Program MAMA MAU NAIK KELAS dan Resmikan Revitalisasi 60 SLB, SMA, SMK se-Madura

Selasa, 3 Maret 2026

Terungkap! Aturan Menteri PUPR Tetapkan Lebar Kali Krembangan 28 Meter, Bukan 8 Meter

Selasa, 3 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Timur Tengah Bergejolak, Wali Kota Eri Minta Warga Surabaya Tunda Perjalanan ke Luar Negeri

Selasa, 3 Maret 2026

Pemkot Surabaya Siagakan Tujuh Rayon Taman Tangani Pohon Tumbang

Selasa, 3 Maret 2026

Jelang Idulfitri 1447 H, Pemkot Surabaya dan Dekranasda Sediakan Hampers UMKM Terjangkau di Surabaya Kriya Gallery

Selasa, 3 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In