• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Februari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Ekbis

PD Pasar Surya Surabaya Berikan Kemudahan Pengurusan Buku Stand

by Redaksi
Sabtu, 3 Februari 2024
Direktur Utama PD Pasar Surya Agus Priyo dan Direktur Pembinaan Pedagang Gianto Sulistyono saat berdialog dengan pedagang Pasar Dupak Rukun.

Direktur Utama PD Pasar Surya Agus Priyo dan Direktur Pembinaan Pedagang Gianto Sulistyono saat berdialog dengan pedagang Pasar Dupak Rukun.

SURABAYATODAY ID, SURABAYA – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya, terus berupaya menggeliatkan kegiatan perpasaran di pasar-pasar yang dikelola. Salah satunya dengan terobosan mempermudah para pedagang mendapatkan Buku Pemakaian Hak Tempat Usaha (BPHTU) yang diterapkan di Pasar Dupak Rukun.

Di pasar yang dikenal dengan sebutan pasar loak ini, banyak pedagang sudah menempati stan, namun belum memegang BPHTU. Kini untuk mendapatkan BPHTU tersebut, pembayarannya bisa dilakukan selama 24 bulan.

“Harusnya cash, BPHTU-nya baru diterbitkan. Kini bisa diangsur selama dua tahun,” kata Direktur Utama PD Pasar Surya Agus Priyo, Sabtu (3/2).

Agus Priyo menjelaskan, bagi pedagang yang ingin mengikuti program ini diminta segera mendaftar atau mendatangi unit kantor pasar setempat. Setelah itu, tim PD Pasar Surya akan melakukan pengecekan luas stand. Setelah itu baru diketahui nilai BPHTU (kerap disebut buku stand) yang harus dibayar.

BACA JUGA:  Pembenahan Pasar Simo Dilaksanakan Per Blok Secara Bertahap

“Setelah itu silakan pembayarannya bisa dilakukan selama dua tahun, kemudian buku stand-nya diberikan,” jelasnya.

Ia mengatakan, masa berlaku buku stand itu sampai tahun 2033. Nah, selain lain melakukan pengecekan, pihaknya akan melakukan verifikasi. Yakni, PD Pasar Surya bakal melakukan pengecekan data apakah pedagang memiliki tunggakan Iuran Layanan Pasar (ILP) atau tidak.

“Bagi yang ada tunggakan harus dilunasi dulu. Bagi yang tidak ada tunggakan, setelah dua tahun itu, buku stand akan dicetak dan diberikan pada pedagang yang bersangkutan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bazar IKM Bojonegoro Hadirkan Kue Keciput, Seperti Onde-Onde tapi Berukuran Mini

Ia menjabarkan BPHTU merupakan salah satu geliat perpasaran. Dengan memegang buku itu, pedagang telah memiliki legalitas menempati standnya. Artinya, pedagang memiliki ketenangan dan kenyamanan berjualan di pasar.

“Sebaliknya, kalau bukunya belum diterbitkan, legalitasnya menempati stand belum ada, meski sudah ditempati bertahun-tahun,” terangnya.

Berapa biaya untuk mendapatkan buku stand? Agus Priyo menjabarkan, nominalnya tergantung luasan stand. “Jadi nanti harus diukur dulu luas stand-nya. Setelah itu dikalikan nilai per meternya,” jawab dia.

BACA JUGA:  Jawa Timur Ditetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku

Sementara itu, salah satu pedagang Dupak Rukun, H Muafi menyatakan dukungan program untuk mendapatkan buku stand selama dua tahun. “Saya rasa teman-teman pedagang akan banyak yang mau,” katanya.

H Muafi menyebut, saat ini sudah ada sekitar 50 pedagang yang sudah siap mengikuti program ini. Nama-nama itu sudah diserahkan ke PD Pasar Surya untuk diverifikasi. Ia berharap, verifikasi tersebut tidak lama, dan pengecekan di lapangan segera bisa dilakukan.

“Kalau sudah ada langkah konkret di lapangan, teman-teman biasanya akan tertarik. Selain itu kami juga akan membantu mensosialisasikan ini kepada para pedagang,” pungkas dia. (ST01)

Tags: Buku StandPasar Dupak RukunPasar LoakPD Pasar Surya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Gandeng Kejati Jatim Lakukan Audit Independen Keuangan PD TSKBS

Jumat, 6 Februari 2026

Pemkot Surabaya Gandeng 38 Hotel Pasok Kebutuhan dari UMKM Lokal

Jumat, 6 Februari 2026
Deputi Bidang Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Sri Hastuti Sulistyaningrum  menyerahkan penghargaan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto.

Pemkot Surabaya Sabet Peringkat Pertama PIMTI Awards 2025

Jumat, 6 Februari 2026

Dari Paskibraka ke Kampung Pancasila, Pemuda Surabaya Siap Jadi Agen Perubahan

Jumat, 6 Februari 2026

Berita Terkini

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Gandeng Kejati Jatim Lakukan Audit Independen Keuangan PD TSKBS

Jumat, 6 Februari 2026

Pemkot Surabaya Gandeng 38 Hotel Pasok Kebutuhan dari UMKM Lokal

Jumat, 6 Februari 2026
Deputi Bidang Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Sri Hastuti Sulistyaningrum  menyerahkan penghargaan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto.

Pemkot Surabaya Sabet Peringkat Pertama PIMTI Awards 2025

Jumat, 6 Februari 2026

Dari Paskibraka ke Kampung Pancasila, Pemuda Surabaya Siap Jadi Agen Perubahan

Jumat, 6 Februari 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin apel dan aksi Kurve Sampah Pantai yang digelar bersama jajaran  Forkopimda Jawa Timur di Pantai Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Gubernur Khofifah Pimpin Aksi Kurve Sampah Pantai, Gerakkan Semua Lini Wujudkan Wisata yang Bersih dan Asri

Jumat, 6 Februari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In