• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, 11 Mei 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Langgar Perwali, Satpol PP Surabaya Razia Toko Kelontong yang Jual Minuman Beralkohol

by Redaksi
Rabu, 31 Januari 2024
Personel Satpol PP Surabaya saat razia minuman beralkohol di toko kelontong.

Personel Satpol PP Surabaya saat razia minuman beralkohol di toko kelontong.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya merazia toko kelontong yang menjual minuman beralkohol (miho) tanpa izin di kawasan Surabaya selatan, Selasa (30/1) malam. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudistira mengatakan sekitar 100 botol minuman beralkohol ditemukan pada toko kelontong tersebut, baik di dalam lemari pendingin maupun pada rak toko.

“Di lokasi toko kelontong dan laundry, ternyata di etalasenya juga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kami temukan golongan A, B, dan C,” kata Yudistira, Kamis (31/1).

BACA JUGA:  Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo Sita Puluhan Bungkus Rokok Ilegal

Ia menuturkan, razia dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah kota Surabaya No.  1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Tak hanya itu, Yudistira menambahkan, toko kelontong tersebut juga melanggar Peraturan Walikota No. 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah kota Surabaya No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.

Untuk diketahui, Perwali No. 116 pasal 13 ayat (3) berbunyi Penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di kawasan atau wilayah: Kelurahan Putat Jaya; Kelurahan Kandangan; Kelurahan Dupak; dan Kelurahan Morokrembangan.

BACA JUGA:  Cegah Esek-Esek, Satpol PP Surabaya Sisir Eks Lokalisasi Moroseneng

“Di Perwali menyebutkan ada beberapa kawasan yang dilarang menjual minuman beralkohol. Jadi mereka ini ada dua pelanggaran, melanggar aturan perwali serta melanggar aturan toko kelontong tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol,” jelasnya.

Dari hasil razia, petugas Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 12 botol minuman beralkohol dari golongan A, B, dan C. “Kami amankan 12 botol, untuk barang bukti kami bawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut dan akan kami kenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri,” pungkasnya. (ST01)

BACA JUGA:  DPRD Surabaya Dukung Pemkot Razia Minuman Beralkohol
Tags: Minuman BeralkoholPerwaliRaziaSatpol PP SurabayaToko Kelontong
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono.

Komisi B DPRD Surabaya Dukung Revitalisasi Pasar Tembok Dukuh

Senin, 11 Mei 2026

Wapres Gibran Hadiri Haul ke-55 KH Abdul Wahab Chasbullah di Jombang:

Minggu, 10 Mei 2026
Wagub Emil Dardak saat menjadi pembicara UCLG ASPAC Executive Bureau Meeting & Asia-Pacific Forum 2026.

Jadi Pembicara UCLG ASPAC Executive Bureau Meeting & Asia-Pacific Forum 2026, Emil Promosikan Bromo dan Ijen

Minggu, 10 Mei 2026

Wagub Emil Ajak Generasi Muda Jadi Penggerak Persatuan Menuju Indonesia Emas 2045*

Minggu, 10 Mei 2026

Berita Terkini

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono.

Komisi B DPRD Surabaya Dukung Revitalisasi Pasar Tembok Dukuh

Senin, 11 Mei 2026

Wapres Gibran Hadiri Haul ke-55 KH Abdul Wahab Chasbullah di Jombang:

Minggu, 10 Mei 2026
Wagub Emil Dardak saat menjadi pembicara UCLG ASPAC Executive Bureau Meeting & Asia-Pacific Forum 2026.

Jadi Pembicara UCLG ASPAC Executive Bureau Meeting & Asia-Pacific Forum 2026, Emil Promosikan Bromo dan Ijen

Minggu, 10 Mei 2026

Wagub Emil Ajak Generasi Muda Jadi Penggerak Persatuan Menuju Indonesia Emas 2045*

Minggu, 10 Mei 2026

Festival Rujak Uleg 2026 Jadi Magnet Wisata, Warga dari Berbagai Daerah Serbu Surabaya

Minggu, 10 Mei 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In