SURABAYATODAY.ID, JAKARTA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 di Istora Gelora Bung Karno (Istora Senayan) Jakarta, Selasa (12/12).A cara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dibuka langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan dihadiri jajaran pimpinan KPK, jajaran Menteri, pimpinan Lembaga, serta para Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
Usai menghadiri Puncak Peringatan Hakordia tersebut, Gubernur Khofifah menegaskan komitmennya dalam mencegah dan memberantas praktek korupsi di berbagai sektor di Jawa Timur. Ia mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mencegah praktek korupsi. Hal ini selaras dengan tema Hakordia tahun 2023 yakni ‘Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju’.
“Antikorupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tapi merupakan tanggung jawab kita semua. Mari kita jaga integritas dan mentalitas dalam setiap tindakan, dan jadikan dunia penuh kejujuran dan amanah,” katanya.
“Dengan koordinasi dan sinergi yang kuat diantara kita semua, maka kami optimis pencegahan korupsi ini terus bisa kita masifkan di segala sektor. Yang pada akhirnya segala proses pembangunan yang kita lakukan akan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Khofifah mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan untuk melakukan pencegahan korupsi yakni dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Tidak hanya itu, Pemprov Jatim juga mengimplementasikan beberapa program KPK seperti Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), mengikuti Survei Penilaian Integritas (SPI) serta _Monitoring Center for Prevention_ (MCP).
MCP sendiri merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Tidak hanya itu, upaya pemberantasan korupsi juga dilakukan melalui tujuh area. Yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, dan pengelolaan barang milik daerah.
“Upaya pengawasan dan pengendalian di internal pemerintah terus kita kuatkan. Yakni dengan memaksimalkan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk ikut mengawal dan mengawasi berbagai program termasuk penganggaran,” katanya.
“Fungsi pengawasan ini dilakukan agar program atau anggaran yang telah dialokasikan tidak ada penyimpangan dan penyalahgunaan sehingga dapat tepat sasaran, transparan dan akuntabel,” imbuhnya. (ST02)