SURABAYATODAY.ID, BOJONEGORO – Komandan Koramil (Danramil) 10/Kanor Kodim 0813 Bojonegoro, Kapten Kav Totok Taat Ujianto, menghadiri kegiatan penyerahan sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Nglarangan.
Melalui program PTSL yang diinisiasi oleh pemerintah melalui BPN tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam kepengurusan sertifikat tanah. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka agar lebih baik.
Kapten Kav Totok Taat Ujianto, berpesan kepada masyarakat yang menerima sertifikat agar merawat dengan baik. Karena nantinya, selain akan menjadi nilai tambah bagi masyarakat, sertifikat tersebut juga sebagai bukti kepemilikan atas tanah sesuai kepastian hukum yang sah.
“Tolong dirawat dan disimpan dengan baik, jangan sampai hilang,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, agar mendaftarkan diri dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Harapannya, dengan diserahkannya sertifikat ini, ke depan tidak ada lagi perselisihan ataupun sengketa terkait kepemilikan tanah, baik antara warga maupun dengan pemerintah.
“Selain itu, dengan adanya sertifikat sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah yang sudah sesuai hukum tersebut tentunya akan membawa dampak meningkatnya kesejahteraan bagi masyarakat,” kata Kapten Kav Totok Taat Ujianto.
Sementara itu, Kepala Desa Nglarangan Siti Sri Liniyati, bersyukur atas terwujudnya program PTSL di Desa Nglarangan. Ia juga senang kegiatan penyerahan sertifikat berjalan aman, kondusif dan sukses.
“Program PTSL ini juga sebagai misi saya yang pernah saya janjikan sewaktu mencalonkan diri sebagai kepala desa pada tahun 2019 yang lalu, dan alhamdulillah saat ini terwujud,” ungkap Kades.
Menurut dia, di Desa Nglarangan mendapat kuota 1.531 bidang tanah yang dibagikan hari ini. Dengan adanya sertifikat ini berarti status kepemilikan tanah sudah jelas.
Lebih dari itu, sertifikat juga bernilai guna sebagai modal masyarakat untuk membuka usaha, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Saya berpesan kepada masyarakat agar menggunakan sertifikat ini dengan bijak dan sesuai peruntukkannya,” pungkas Siti Sri Liniyati.(ST10)





