• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Banner-Baliho Bacaleg dan Parpol Ditertibkan

by Redaksi
Rabu, 30 Agustus 2023
Penertiban baliho atau banner bacaleg yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya.

Penertiban baliho atau banner bacaleg yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Satpol PP Surabaya melakukan penertiban pemkot menertibkan baliho Bacaleg atau partai politik. Penertiban diberlakukan bagi pemasangan baliho yang berada di pedestrian, dipaku di pohon atau fasilitas umum.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser menyatakan penertiban baliho Bacaleg atau partai politik bukan berkaitan dengan masa sosialisasi Pemilu 2024. “Kalau misal di videotron atau dipasang di tanah milik pribadi, maka bukan ranah pemkot,” bebernya.

“Termasuk jika baliho itu ditempel di dinding rumah dan dindingnya milik sendiri serta bukan di pedestrian, maka juga bukan kewenangan pemkot menertibkan,” sambung dia.

BACA JUGA:  Kisah Heroik Prajurit TNI AL Dalam Operasi Pembebasan  Sandera MT Pematang Diangkat ke Layar Lebar Lewat Film The Hostage’s Hero

Fikser menerangkan, bahwa penertiban baliho atau spanduk ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pasal 23 ayat 1 disebutkan, bahwa untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab keindahan lingkungan, setiap orang, badan hukum dan/atau perkumpulan dilarang: (b) memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan/atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial.

BACA JUGA:  Pemkot Diminta Tidak Mudah Cabut Izin Usaha

“Walaupun baliho atau spanduk itu sudah bayar pajak, tetapi kalau titik lokasi pemasangannya tidak sesuai tempat, maka tetap kita tertibkan,” kata mantan Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya ini.

Meskipun demikian, ia mengungkapkan sebelum menertibkan baliho atau spanduk yang melanggar, pihaknya terlebih dulu menginformasikan kepada pemilik. “Kalau sudah kita informasikan dan tidak dipindah, baru kita tertibkan. Kita juga sampaikan terima kasih kepada Bacaleg atau partai politik yang sudah memahami terkait aturan pemasangan baliho dan spanduk,” tandasnya. (ST01)

BACA JUGA:  Satpol PP Surabaya Tertibkan 129 PKL di Kaki Jembatan Suramadu
Tags: BacalegBalihoBannerParpolSatpol PP
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In